Hasil Kotak Amal, Kelompok Teroris JI Tanam Pohon Kurma di Lahan Seluas 4 Hektar

- Admin

Sabtu, 13 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kebun kurma / Foto: Istimewa

Ilustrasi kebun kurma / Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Fakta baru terungkap dari pendalam yang dilakukan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror terhadap terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) bernama IR Suprihadi.

“Pendalaman terhadap IR Suprihadi didapatkan. Pada saat munas Laz Aba 2019 disampaikan sosialisasi program Laz Aba di antaranya terkait pemberdayaan perkebunan kurma,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat 12 November 2021.

Baca Juga :  Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Triawan Munaf Ungkap Rekam Jejaknya

Dia menjelaskan, untuk melakukan penanam kurma itu sendiri baru pada tahap proses pembuatan lubang. Tim Densus 88 masih menyelidiki soal perkebunan kurma tersebut.

“Sudah disiapkan lahan tanah wakaf dan 4 hektar lahan rencana akan ditanami pohon kurma di mana 2 hektar merupakan wakaf dari Subiyanto dan 2 Hektare dibeli oleh ABA dari Subiyanto seharga Rp400 juta, namun masih kurang Rp175 juta. (status tanah masih atas nama Subiyanto),” ujar dia.

Baca Juga :  Subsidi Pekerja Cair 25 Agustus, ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Untuk letak tanah itu sendiri disebut Ramadhan berada di Tanah Jawa, Gunung Megang, Kecamatan Pulopanggung, Kabupaten Tanggamus. “Dikelola bukan perusahaan resmi dan tidak berbadan hukum,”katanya.

Baca Juga :  Hari Ini Presiden Jokowi Sampaikan Dua Pidato Penting Jelang HUT ke-79 RI di Gedung Nusantara

Diketahui, Densus 88 antiteror telah menangkap tujuh orang terduga teroris atas nama inisial SU (61), SK (59), DW alias DRS (47), F (34) AA (42), S (47), NA (42) dan P alias Mas PUR Bengkel (40). Mereka yang ditangkap itu di wilayah Lampung di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru