Raider VS Marinir Batam Bentrok, Berikut Fakta-faktanya

INIKEPRI.COM – Marinir vs Raider Batam yang terlibat adu jotos di Jembatan Barelang, Kota Batam, kini sudah sepakat berdamai.

Namun demikian, proses hukum terhadap anggota yang terlibat tetap dilakukan.

Rekaman video bentrok Marinir vs Raider Batam itupun akhirnya viral di media sosial.

Kepala Dinas Penerangan AL Laksamana Pertama Julius Widjojono membenarkan kejadian itu. Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/11/2021) malam.

“Benar, kejadiannya Sabtu, 27 November kemarin,” kata Julius, memastikan waktu kejadian bentrok, pada Senin (29/11/2021).

Berikut fakta-fakta bentrok yang terjadi antara Marinir vs Raider Batam.

2 Pihak Bertemu dan Berdamai

Setelah viralnya video yang memperlihatkan adanya bentrokan antara Marinir vs Raider Batam ini, masing-masing kedua belah pihak sudah bertemu untuk menyelesaikan permasalahan atas insiden yang terjadi. Mereka berdamai.

“Sudah ketemu bareng, sudah didamaikan. Ada Danlanal Batam, Danyon Infanteri X Marinir, Danyon Raider 136/TS (yang menyelesaikan masalah),” terang Julius.

Julius juga menambahkan, Dandim 0316/Batam, Kasi Intel Korem 033/Wira Pratama, Dandenpom AD, Dandem Pom AL Lanal Batam turut hadir dan mendamaikan kedua pihak yang bermasalah.

Permintaan Maaf

Kepala Dinas Penerangan AL Laksamana Pertama Julius Widjojono meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Dia berharap insiden serupa tidak terulang kembali.

“Kami meminta maaf atas keributan yang terjadi dan semoga kejadian seperti itu tidak lagi terulang,” ujar Julius, Senin (29/11/2021).

Proses Hukum Berlanjut

Meski kedua pihak sudah dinyatakan bersepakat untuk berdamai, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan Puspom TNI akan memproses hukum anggota TNI terlibat dugaan tindak pidana.

“Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau angkatan terkait sedang melakukan PROSES HUKUM terhadap semua OKNUM anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut,” jelas Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021)

Proses hukum itu juga diberlakukan untuk dua kasus bentrok lainnya yaitu:

  • Oknum TNI yang terlibat dugaan tindak pidana di kasus bentrok antara oknum TNI AD Provos Denmadam XVI/PTM dengan oknum Satlantas Polresta Ambon.
  • Kasus bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika antara oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan Oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh.

TNI juga berkoordinasi dengan Polri terkait bentrok dengan oknum Polisi.

“TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan PROSES HUKUM terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Prantara. (DI/DETIK)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer