Gubernur Kepri Terbitkan SK Pemberhentian Anggota DPRD Apriyandi dari Partai Gerindra

- Publisher

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apriyandi dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai telah melanggar AD/ART partai politik yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut. Foto: ANTARA

Apriyandi dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai telah melanggar AD/ART partai politik yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra Muhammad Apriyandi masa jabatan 2019-2024.

Dalam salinan SK Nomor 1489 Tahun 2021 yang diterima ANTARA di Tanjungpinang, Kepri, Jumat 7 Januari 2022, disebutkan SK tersebut menindaklanjuti surat Ketua DPRD Tanjungpinang tertanggal 25 November 2021 perihal Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Pandemi, Ketua DPRD Tanjungpinang Malah Dapat Mobil Dinas Baru

Kemudian, SK DPP Partai Gerindra tertanggal 12 November 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Muhammad Apriyandi.

Selanjutnya, SK DPC Parta Gerinda Tanjungpinang tertanggal 18 November 2021 perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Atas Nama Muhammad Apriyandi.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-19, Pjs Gubernur Provinsi Kepri dan Wali Kota Tanjungpinang Ziarah Makam Leluhur

“SK ini berlaku sejak 31 Desember 2021,” kata Ansar dalam salinan surat tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution membenarkan telah menerima SK Gubernur Kepri terkait pemberhentian legislator Gerindra Apriyandi.

Namun demikian, pihaknya belum dapat menindaklanjuti SK tersebut, karena sifatnya masih tembusan.

BACA JUGA:  Dinkes Tanjungpinang Tegaskan Gunakan Alat Rapid Tes Antigen Sesuai Standar

“Kami masih menunggu surat dari DPRD Tanjungpinang terkait permintaan satu nama calon PAW Apriyandi,” ujar Aswin.

Apriyandi dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai telah melanggar AD/ART partai politik yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terbaru