Gubernur Kepri Terbitkan SK Pemberhentian Anggota DPRD Apriyandi dari Partai Gerindra

- Publisher

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apriyandi dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai telah melanggar AD/ART partai politik yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut. Foto: ANTARA

Apriyandi dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai telah melanggar AD/ART partai politik yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra Muhammad Apriyandi masa jabatan 2019-2024.

Dalam salinan SK Nomor 1489 Tahun 2021 yang diterima ANTARA di Tanjungpinang, Kepri, Jumat 7 Januari 2022, disebutkan SK tersebut menindaklanjuti surat Ketua DPRD Tanjungpinang tertanggal 25 November 2021 perihal Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Banyak Usulan Infrastruktur, Pj Wako Hasan Sebut Harus Koordinasi dan Loby Anggaran Pusat

Kemudian, SK DPP Partai Gerindra tertanggal 12 November 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Muhammad Apriyandi.

Selanjutnya, SK DPC Parta Gerinda Tanjungpinang tertanggal 18 November 2021 perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Atas Nama Muhammad Apriyandi.

BACA JUGA:  CPNS Formasi 2021 Pemko Tanjungpinang Jalani Tes Kesehatan

“SK ini berlaku sejak 31 Desember 2021,” kata Ansar dalam salinan surat tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution membenarkan telah menerima SK Gubernur Kepri terkait pemberhentian legislator Gerindra Apriyandi.

Namun demikian, pihaknya belum dapat menindaklanjuti SK tersebut, karena sifatnya masih tembusan.

BACA JUGA:  Ratusan Pedagang dan UMKM Rasakan Dampak Ekonomi Pawai Budaya Nusantara Pemko, Omset Capai Ratusan Juta

“Kami masih menunggu surat dari DPRD Tanjungpinang terkait permintaan satu nama calon PAW Apriyandi,” ujar Aswin.

Apriyandi dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai telah melanggar AD/ART partai politik yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:50 WIB

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Berita Terbaru