Omicron Membawa Korban

- Publisher

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Omicron. Foto: Istimewa

Ilustrasi Omicron. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Lebih dari satu bulan terdeteksi menyebar di tanah air, varian COVID-19 Omicron yang punya daya penyebaran tinggi ini, berujung korban jiwa. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pers, Sabtu (22/01/2022), menjelaskan dua pasien COVID-19 varian ini dinyatakan meninggal di dua rumah sakit berbeda.

Satu orang meninggal di RSPI Sulianti Saroso dan satu lagi di RS Sari Asih Ciputat.

Ini merupakan laporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang mulai terdeteksi pada Kamis (16/12/2021). “Satu kasus yang di RS Sari Asih merupakan transmisi lokal dan yang di RSPI Sulianti Saroso adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” jelas Nadia.

Menurut Nadia, kedua orang itu memiliki kormobid. Namun, tak dijelaskan lebih rinci penyakit bawaan yang dimiliki kedua pasien tersebut.

Sejak diidentifikasi medio Desember 2021 lalu, kasus positif varian dari Afrika Selatan ini terus bertambah. Berdasar data dari Kementerian Kesehatan, hingga Jumat (21/1/2022), kasusnya mencapai 1.161. Sementara data Global Initiative on Sharing All Influenza Data (GISAID), menyebut di Indonesia hingga Minggu (23/1/2022) telah ditemukan 1.255 kasus.

BACA JUGA:  Sering Diabaikan, Ini Tanda Tubuh Sedang Terinfeksi Omicron

Penambahan 1.255 kasus itu membuat Indonesia berada di posisi teratas kasus varian Omicron di Asia Tenggara. Sementara dari data GISAID, Singapura melaporkan 1.169 kasus, Thailand 624 kasus, dan Malaysia dengan 463 kasus.

Mereka yang tertular varian baru itu, menurut Nadia, sebelumnya sudah divaksinasi COVID-19.

Dari 1.161 itu, 831 kasus berasal dari mereka yang pernah melakukan perjalanan keluar negeri, 282 transmisi lokal, dan 48 kasus belum diketahui asal penularannya.

Menurut Nadia, penularan kasus Omicron paling banyak berasal dari Arab Saudi, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kedua berasal dari pelaku perjalanan atau wisatawan yang baru kembali dari Turki.

BACA JUGA:  Kesembuhan Pasien Covid-19 Gejala Ringan Capai 100 Persen

“Nanti jemaah umrah itu juga akan berkontribusi terhadap peningkatan Omicron terutama dari Arab Saudi, ini juga masih terus kita lakukan evaluasinya,” ujar Nadia.

Bertambahnya kasus varian Omicron ini membuat kasus COVID-19 di Indonesia kembali naik. Hingga Sabtu (22/1/022) tercatat jumlah kasus mencapai 3.205 kasus. Jumlah ini naik 601 dibanding Jumat (21/1/2022), yang mencapai 2.604.

Dengan penambahan itu total kasus COVID-19 hingga Sabtu kemarin mencapai 4.283.453.

Aturan Baru

Bertambahnya pasien COVID-19 varian Omnicron membuat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran itu ditetapkan, pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

BACA JUGA:  Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti Warna Putih, Berapa Biayanya Ya?

Syarat klinis itu yakni:

  1. Usia pasien kurang dari 45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah adalah:
Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
Kamar mandi di dalam rumah terpisah dari penghuni rumah lainnya
Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. “Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, Kamis (20/01/2022).

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

(RBP)

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terbaru