Sadis! Sewa Pembunuh Bayaran, Hanya Untuk Membunuh Temannya Sendiri

- Admin

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Polisi menangkap LM, terduga otak pembunuhan terhadap Vicky (22) yang tewas di Taman Pemakaman Umum (TPU) Ulujami, Jakarta Selatan. LM ditangkap karena menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Vicky.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi mengatakan antara LM dan Vicky saling kenal sebagai teman. Namun, terkait motif LM tega mendalangi pembunuhan terhadap korban masih didalami polisi.

Baca Juga :  Diduga karena Sakit Hati Dibully, Tenaga Honorer Dinas Cipta Karya Batam Nekat Gorok Rekannya Sendiri

“Kenal, sebagai teman,” kata Budhi saat dikonfirmasi pada Minggu, 13 Februari 2022.

Budhi menambahkan pihaknya juga sudah menetapkan status tersangka terhadap LM yang terbukti menyewa pembunuhan bayaran. “Sudah (LM tersangka),” lanjutnya.

Menurut dia, LM ditangkap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu, 13 Februari 2022. Polisi masih memeriksa LM secara intensif di Mapolres Metro jakarta Selatan.

Baca Juga :  Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Ramadhan 2021

“Kami periksa intensif dulu,” ujarnya.

Kasus ini geger karena ditemukan jasad Vicky bersimbah darah lantaran luka tusukan di bagian bawah dada. Pemuda 22 tahun itu ditemukan warga di samping nisan di TPU Ulujami pada Kamis, 10 Februari 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan terdapat dua luka tusukan di tubuh Vicky.

Baca Juga :  Sadis! Nikah Muda, Cewek Ini Diajak Suami Membunuh, Rayu Korban Berhubungan Seks

“Kami temukan ada dua luka tusuk akibat benda tajam,” tuturnya.

Polisi juga sudah menangkap dua eksekutor yang merupakan pembunuh bayaran yaitu MLY dan DR. Dua pelaku itu dibayar LM dengan dijanjikan upah masing-masing Rp1 juta.

“Dia dijanjikan satu orang (dibayar) Rp 1 juta. Cuma yang baru dikasih Rp 500 ribu,” kata Ridwan. (DI/FAJAR)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru