Mulai 2022, DLH Tanjungpinang Maksimalkan Pemungutan Retribusi Sampah Sesuai Perda

- Publisher

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2022, DLH Tanjungpinang Maksimalkan Pemungutan Retribusi Sampah Sesuai Perda. Foto: Istimewa

Mulai 2022, DLH Tanjungpinang Maksimalkan Pemungutan Retribusi Sampah Sesuai Perda. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mulai 2022 ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang akan mulai menerapkan secara maksimal pemungutan retribusi sampah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, hal itu dilakukan mengingat pihaknya mendapat arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menjalankan retribusi sampah sesuai dengan perda yang berlaku.

“Untuk itu, mulai 2022 ini kami maksimalkan, kalau tidak diterapkan sesuai perda, maka nanti akan ada temuan, tentunya saya akan ditagih kalau ada kurang bayar,” kata Riono, usai mengisi dialog lintas Tanjungpinang, di Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, hal itu dijelaskan sekaligus menjawab pro kontra yang ada di masyarakat belakangan ini terkait retribusi sampah yang dinilai ada kenaikan.

BACA JUGA:  Bunda Literasi Kepri Piknik Bersama Puluhan Anak-anak, Baca Buku Bareng hingga Main Game

“Padahal yang akan dilakukan DLH itu sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012 yang ditandatangani Suryatati A. Manan. Artinya tidak ada kenaikan retribusi sama sekali,” tuturnya.

Hanya saja selama ini, lanjut Riono, yang membayar retribusi sampah itu hanya sebanyak 893 orang atau titik. Diantaranya seperti rumah tepi jalan, rumah toko yang ada usaha, hotel/penginapan, dan perkantoran.

“Nah, dari angka itu hanya 10% yang membayar sesuai dengan Perda. Selebihnya ada yang cuma separuh,” ungkap dia.

Riono berujar, ketika dirinya menjabat sebagai Kadis DLH, pihaknya kembali melakukan pendataan ulang. Alhasil terdapat 6.046 orang untuk dilakukan pelayanan persampahan yang ada di jalan-jalan protokol Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Kajati dan Pejabat Pemprov Kepri Daftar Bakal Calon DPD RI

“Saya tidak tau kenapa tahun-tahun sebelumnya hanya sedikit, dan membayar tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Yang jelas, kata Riono, pihaknya tetap melakukan instruksi dari BPK ini untuk memaksimalkan retribusi sampah. Dengan demikian, saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar bisa memahami dan menjalankan.

“Untuk biaya retribusinya, kalau ruko ada usaha Rp120.000 per bulan, kalau rumah di tepi jalan protokol Rp20.000 per bulan, kalau rumahnya agak masuk ke dalam Rp10.000 per bulan,” terangnya.

Meski aturan tersebut harus dilaksanakan, tambah Riono, namun ada solusi yang akan diberikan ke masyarakat jika keberatan membayar retribusi itu.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Retribusi Sampah, DLH Tanjungpinang Gencar Sosialisasikan Perda No.5/2012

“Sesuai perda ada solusi diberikan keringanan yakni bayar dulu 50%, lalu mengirim surat permohonan ke wali kota atau kepada pejabat yang ditunjuk, nanti akan ada balasan suratnya,” ucapnya.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata, yang juga mengisi dialog itu, mengatakan dirinya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat atas keluhan terkait retribusi sampah ini.

Namun, setelah dijelaskan kepala DLH bahwa retribusi ini sudah ditetapkan sesuai dengan perda memang harus dijalankan, karena ada aturannya.

“Kalau sudah dijawab sesuai perda susah juga kita jadinya. Tapi, mudah-mudahan ada kebijakan lain dari kepala dinas atau pemko untuk mempertimbangkan asprisasi masyarakat,” tutur dia. (RP)

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru