Ditetapkan Jadi Tersangka Baru di Kasus Binomo, Ini Peran Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz

- Admin

Selasa, 12 April 2022 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Kenz dan Vanessa Khong. Foto: Istimewa

Indra Kenz dan Vanessa Khong. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan polisi sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan Vanessa berperan menerima menerima uang senilai Rp1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.

“Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp7,8 miliar rupiah,” kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 11 April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, adalah adik Indra Kenz Nathania Kesuma yang berperan menandatangani dokumen pemebelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara yang dibeli Indra Kenz.

Baca Juga :  Diblokir Kominfo, Begini Cara Kerja Vtube

Nathania juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebanyak Rp9,4 miliar. Nathania, kata Ramadhan, diperintahkan untuk membuka akun Indodax dengan uang tersebut.

“Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK. dari tersangka NK penyidik menyita satu unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger indodax serta memblokir rekening NK,” kata Ramadhan.

Ketiga, adalah calon mertua Indra Kenz yang tak lain ayah dari Vanessa Khong Rudiyanto Pei. Dia berperan menerima aliran dana Rp1,5 miliar dari Indra Kenz. Rudiyanto, kata Ramadhan, juga membantu membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Pusat Pelatihan Nuklir Satu-satunya di ASEAN

“Kemudian penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP,” kata Ramadhan.

Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan 7 tersangka. Empat di antaranya yakni yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim. Mereka, sudah ditahan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih belum ditahan yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra bernama Nathania Kesuma. (DI/MINEWS(

Berita Terkait

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit
Kominfo Buka Pendaftaran Media Peliput World Water Forum ke-10
Redam Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif
Kemlu: Tak Ada WNI Terdampak Serangan Balasan Iran di Israel
Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya
Puncak Arus Balik di Bandara Soetta Diprediksi Terjadi 14 dan 15 April 2024
Ketua DPR RI Harap Idulfitri Jadi Momentum Menyulam Silaturahmi Bangsa
ldul Fitri 1445 H, Momentum Instropeksi Elite Politik untuk Keselamatan Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 02:57 WIB

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit

Selasa, 16 April 2024 - 09:48 WIB

Redam Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

Senin, 15 April 2024 - 11:01 WIB

Kemlu: Tak Ada WNI Terdampak Serangan Balasan Iran di Israel

Minggu, 14 April 2024 - 00:04 WIB

Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya

Sabtu, 13 April 2024 - 08:18 WIB

Puncak Arus Balik di Bandara Soetta Diprediksi Terjadi 14 dan 15 April 2024

Jumat, 12 April 2024 - 00:02 WIB

Ketua DPR RI Harap Idulfitri Jadi Momentum Menyulam Silaturahmi Bangsa

Kamis, 11 April 2024 - 03:22 WIB

ldul Fitri 1445 H, Momentum Instropeksi Elite Politik untuk Keselamatan Bangsa

Rabu, 10 April 2024 - 00:16 WIB

Kemenag Ingatkan kembali Prinsip 5 Pasti untuk Jemaah Umrah

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Internasional

Singapura Bebaskan Negara-Negara Besar dari Kewajiban Karantina

Minggu, 10 Okt 2021 - 00:02 WIB

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Nasional

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit

Kamis, 18 Apr 2024 - 02:57 WIB