Aturan Terbaru Menginap di Hotel Berlaku hingga 9 Mei 2022, Simak Disini

- Publisher

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aturan terbaru menginap di hotel yang berlaku hingga 9 Mei 2022. Aturan ini masuk dalam Inmendagri No. 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Masyarakat diizinkan menginap di hotel selama masa libur Lebaran. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan apalagi jika hotel tujuan menginap masih menerapkan PPKM level 3.

Berdasakan Inmendagri No. 22 Tahun 2022 yang berlaku hingga 9 Mei 2022, wilayah yang berada di level 3 adalah Kota Serang Kabupaten Pamekasan. Di wilayah ini, kapasitas tamu hotel non-penanganan karantia maksimal 50%. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:  PNS Diizinkan Lagi Lakukan Perjalanan Dinas, Ini Syaratnya

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan menginap di hotel wilayah PPKM level 3 dengan menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2). Kemudia untuk hotel di wilayah PPKM level 2 boleh menerima tami dengan kapasitas maksimal 75%.

BACA JUGA:  Batam dan Bintan Akan Jadi Pintu Masuk Wisman Long Term Visa

Tamu hotel akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tapi hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kemudian anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Adapun fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan minumannya disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

BACA JUGA:  Jenazah Buya Syafii Maarif Disalatkan di Masjid Gedhe Kauman dan Dimakamkan di Pemakaman Husnul Khotimah

Lalu untuk hotel yang berada di wilayah PPKM level 1 diizinkan beroperasi dan menerima tamu dengan kapasitas sampai 100%. Tapi, pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tentu hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun tetap harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan. Untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 100%. Hotel di wilayah PPKM level 1 diizinkan menyediaan makanan dan minumannya diizinkan hidangan prasmanan. (RP/OKEZONE)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru