Aturan Terbaru Menginap di Hotel Berlaku hingga 9 Mei 2022, Simak Disini

- Publisher

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aturan terbaru menginap di hotel yang berlaku hingga 9 Mei 2022. Aturan ini masuk dalam Inmendagri No. 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Masyarakat diizinkan menginap di hotel selama masa libur Lebaran. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan apalagi jika hotel tujuan menginap masih menerapkan PPKM level 3.

Berdasakan Inmendagri No. 22 Tahun 2022 yang berlaku hingga 9 Mei 2022, wilayah yang berada di level 3 adalah Kota Serang Kabupaten Pamekasan. Di wilayah ini, kapasitas tamu hotel non-penanganan karantia maksimal 50%. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Medsos hanya Promosi tidak Boleh Transaksi

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan menginap di hotel wilayah PPKM level 3 dengan menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2). Kemudia untuk hotel di wilayah PPKM level 2 boleh menerima tami dengan kapasitas maksimal 75%.

BACA JUGA:  Tak Lagi via www.pln.co.id dan WhatsApp, Begini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik

Tamu hotel akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tapi hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kemudian anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Adapun fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan minumannya disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

BACA JUGA:  Kebangkitan Indonesia tak Boleh Ternodai Anarkisme

Lalu untuk hotel yang berada di wilayah PPKM level 1 diizinkan beroperasi dan menerima tamu dengan kapasitas sampai 100%. Tapi, pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tentu hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun tetap harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan. Untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 100%. Hotel di wilayah PPKM level 1 diizinkan menyediaan makanan dan minumannya diizinkan hidangan prasmanan. (RP/OKEZONE)

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB