Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

- Admin

Senin, 16 Mei 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang masih berlaku. Yang mana masyarakat masih harus melakukan tes PCR dan Antigen bagi yang belum tervaksin dosis ketiga.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalanan domestik dengan transportasi udara yang berlaku aktif pada 5 April 2022.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua harus melampirkan hasil tes negatif Antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam).

Sementara bagi yang baru disuntik dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR dengan waktu pengambilan sampel (3×24 jam).

Sedangkan bagi, penumpang yang tidak dapat divaksin, Pemerintah masih memperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Dengan syarat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan melakukan RT-PCR 3×24 jam.

Untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.

Baca Juga :  DPR Menilai Perlu Segera Dibentuk Komite Independen Publisher Rights

Penumpang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi juga harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit, dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Jangan lupa masyarakat juga harus mengisi e-HAC yang juga menjadi syarat penumpang untuk naik pesawat, karena nantinya saat di bandara kedatangan akan diperiksa oleh petugas. (RBP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024
Indonesia-Singapura Bahas Isu-Isu Strategis
Ini Empat Faktor Penetapan Harga Tiket Pesawat
Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ini Tugasnya
Pemerintah Siapkan Gugus Tugas untuk Berantas Judi Online
Menko Marves Tegaskan Kerja Sama RI – RRT Semakin Kuat
HUT ke-7 AMSI: Bangun Bisnis Media Digital yang Sehat Melalui Konten Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 03:59 WIB

BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 - 00:02 WIB

Indonesia-Singapura Bahas Isu-Isu Strategis

Selasa, 23 April 2024 - 00:09 WIB

Ini Empat Faktor Penetapan Harga Tiket Pesawat

Senin, 22 April 2024 - 09:54 WIB

Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024

Minggu, 21 April 2024 - 01:18 WIB

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ini Tugasnya

Minggu, 21 April 2024 - 01:09 WIB

Pemerintah Siapkan Gugus Tugas untuk Berantas Judi Online

Sabtu, 20 April 2024 - 03:09 WIB

Menko Marves Tegaskan Kerja Sama RI – RRT Semakin Kuat

Kamis, 18 April 2024 - 10:52 WIB

HUT ke-7 AMSI: Bangun Bisnis Media Digital yang Sehat Melalui Konten Berkualitas

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ekonomi

BI Rate Naik, Bank Sentral Antisipasi Dampak Kondisi Global

Jumat, 26 Apr 2024 - 01:40 WIB