Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

- Publisher

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang masih berlaku. Yang mana masyarakat masih harus melakukan tes PCR dan Antigen bagi yang belum tervaksin dosis ketiga.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalanan domestik dengan transportasi udara yang berlaku aktif pada 5 April 2022.

BACA JUGA:  Mbah Kamtin Usia 100 Tahun Sembuh dari Covid-19, Vaksinnya Sederhana!

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua harus melampirkan hasil tes negatif Antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam).

Sementara bagi yang baru disuntik dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR dengan waktu pengambilan sampel (3×24 jam).

Sedangkan bagi, penumpang yang tidak dapat divaksin, Pemerintah masih memperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Piawai Berkolaborasi, Bobby Nasution Dinilai Layak Pimpin KNPI

Dengan syarat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan melakukan RT-PCR 3×24 jam.

Untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.

Penumpang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi juga harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit, dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

BACA JUGA:  KPK Resmi Tahan RAT selama 20 Hari Pertama

Jangan lupa masyarakat juga harus mengisi e-HAC yang juga menjadi syarat penumpang untuk naik pesawat, karena nantinya saat di bandara kedatangan akan diperiksa oleh petugas. (RBP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Berita Terbaru