Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

- Publisher

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang masih berlaku. Yang mana masyarakat masih harus melakukan tes PCR dan Antigen bagi yang belum tervaksin dosis ketiga.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalanan domestik dengan transportasi udara yang berlaku aktif pada 5 April 2022.

BACA JUGA:  Aturan Naik Pesawat PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua harus melampirkan hasil tes negatif Antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam).

Sementara bagi yang baru disuntik dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR dengan waktu pengambilan sampel (3×24 jam).

Sedangkan bagi, penumpang yang tidak dapat divaksin, Pemerintah masih memperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Aturan Terbaru! Sudah 2 Kali Vaksin, Naik Pesawat Cukup Antigen

Dengan syarat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan melakukan RT-PCR 3×24 jam.

Untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.

Penumpang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi juga harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit, dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

BACA JUGA:  Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Selama Libur Nataru, Wajib PCR?

Jangan lupa masyarakat juga harus mengisi e-HAC yang juga menjadi syarat penumpang untuk naik pesawat, karena nantinya saat di bandara kedatangan akan diperiksa oleh petugas. (RBP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru