Tak Ada Efek Samping Berat, Indonesia Lanjutkan Vaksin AstraZeneca

- Publisher

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan Indonesia akan tetap melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca. Hingga kini belum ada laporan kasus efek samping serius seperti pembekuan darah di tanah air. 

Baca Juga: Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Hal ini diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, dikutip Kamis (22/4/2021).

BACA JUGA:  Cek Disini, Ada Lowongan Kerja 1,3 Juta CPNS di 2021 & Syaratnya

Baca Juga: BPOM Eropa: Vaksin AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah

Siti Nadia mengatakan Badan Pengawas Makanan dan Obat-Obatan (BPOM) memang sempat menghentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca usai muncul laporan pembekuan darah di Eropa. Namun setelahnya penggunaan vaksin ini dilanjutkan.

BACA JUGA:  Ini Tiga Dukungan Nyata Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina

“Saat ini sudah 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang diberikan kepada penerima vaksinasi dan tidak menerima laporan efek samping serius seperti pembekuan darah dan lain sebagainya,” terang Siti Nadia.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Dibuang, Denmark Setop Pakai!

Sebelumnya 15 negara lebih melaporkan kasus pembekuan darah usai disuntik vaksin AstraZeneca terbanyak di Eropa. Namun BPOM menyatakan batch vaksin AstraZeneca yang digunakan Eropa berbeda dengan yang didapatkan Indonesia.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Target Habiskan Sisa Vaksin AstraZeneca 25 Juni

Dalam kajian BPOM, vaksin AstraZeneca di Indonesia memiliki efikasi 62,1% melawan Covid-19 atau di atas standar World Health Organization (WHO) minimal 50%. Izin penggunaan darurat diterbitkan BPOM pada 22 Februari 2021. (ER)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru