Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia Bersamaan dengan Eks Ajudannya

- Publisher

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almarhum Tjahjo Kumolo dan Ali Akbar. Foto: Istimewa

Almarhum Tjahjo Kumolo dan Ali Akbar. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tak banyak yang paham mengenai rahasia ilahi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia hampir bersamaan dengan mantan ajudannya, Ali Akbar.

Ali Akbar berpulang beberapa jam lebih dahulu dibandingkan Tjahjo. Ali Akbar wafat Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.10 WIB, namun hingga kini tidak diketahui penyebab kematiannya.

BACA JUGA:  Breaking News : Gempa Bumi Di Sigi dan Doda

Sementara Tjahjo Kumolo menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:

Innalilahi, MenPan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

“Mereka berdua di hari yang sama menghadap yang Maha Kuasa. Sebelumnya ajudan Pak Tjahjo, Ali Akbar wafat pukul 23.10 tadi malam. Hari ini Pak Tjahjo wafat pukul 11.10 WIB. Mereka tidak terpisahkan bersama menghadap yang Maha Kuasa,” begitu isi pesan yang beredar di WhatsApp, melansir MINEWS.ID, Sabtu 2 Juli 2022.

BACA JUGA:  Wow! Eks Mensos Juliari Sewa Pesawat Pribadi Pakai Fee Bansos

Hal itu juga dibenarkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini saat dikonfirmasi jurnalis.

BACA JUGA:  Ribuan Kapal China Masuki Natuna, Ganggu Tambang RI!

Hanya dia menegaskan Ali Akbar bukan ajudan Tjahjo selama menjabat Menteri PANRB, melainkan saat menjabat Menteri Dalam Negeri. (RP/MINEWS)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru