Per 1 Juli ini, Iuran BPJS Kelas 1 Naik Jadi 150 Ribu Rupiah

- Publisher

Rabu, 1 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Jadi Rp 150.000, Mulai 1 Juli 2020 dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur'an Tercepat di Dunia

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” ujar dia, beberapa waktu lalu, Rabu (1/7).

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan Pemerintah sangat menghargai keputusan MA. Dalam hal ini putusan hakim MA membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No 75 Tahun 2019.

BACA JUGA:  Pemerintah Upayakan Daya Beli Masyarakat Terjaga Saat Pandemi

Pada aturan ini, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, yakni Rp160.000 untuk kelas I. Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

“Pada April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya kembali pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. Sedangkan per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kembali disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas . Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III,” ujarnya.

BACA JUGA:  Laksanakan Edukasi Publik, BPJS Kesehatan Selenggarakan Sarasehan Bersama LVRI

Sebelumnya atau menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS pada April, Mei, dan Juni 2020, sebesar Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru