Per 1 Juli ini, Iuran BPJS Kelas 1 Naik Jadi 150 Ribu Rupiah

- Admin

Rabu, 1 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Jadi Rp 150.000, Mulai 1 Juli 2020 dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Kepala BNN Baru Petrus Golose, Bersama Tito dan Idham Bekuk Dr Azhari

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” ujar dia, beberapa waktu lalu, Rabu (1/7).

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan Pemerintah sangat menghargai keputusan MA. Dalam hal ini putusan hakim MA membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No 75 Tahun 2019.

Baca Juga :  Registrasi Vaksinasi COVID-19 Kini Bisa Via WhatsApp

Pada aturan ini, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, yakni Rp160.000 untuk kelas I. Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

“Pada April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya kembali pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. Sedangkan per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kembali disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas . Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyaluran BOSP 2024 Catatkan Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah

Sebelumnya atau menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS pada April, Mei, dan Juni 2020, sebesar Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

Berita Terkait

DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah
Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia
Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat
Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini
Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!
Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:20 WIB

DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:21 WIB

Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:07 WIB

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Berita Terbaru