Bharada E Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri: Penyidikan Tak Berhenti di Sini

- Publisher

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

INIKEPRI.COM – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait insiden baku tembak.

Melansir DETIKCOM, pemeriksaan terhadap kasus tersebut tidak berhenti sampai di sana dan masih terus dilanjutkan.

BACA JUGA:  Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

Rekaman CCTV: Ada Bu Putri, Bharada E dan Brigadir J Lakukan Ini di Kediaman Pribadi Sambo

“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi jug sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

BACA JUGA:  DPP Projo: Pembatalan Vaksin Berbayar Bukti Jokowi Setia di Garis Rakyat

Andi menuturkan kasus tersebut masih terus akan dikembangkan oleh penyidik. Dia menyebut masih ada sejumlah saksi yang akan diperiksa.

BACA JUGA:  BI, Govt. Synergise to Promote MSMEs to Enter the Global Market

“Ini tetap berkembang sebagaimana rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” Jelasnya.

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Berita Terbaru