Kendati demikian, ada pula pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB, yang dapat diberikan langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak, dengan dua kriteria wajib pajak.
Dua kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak, yakni orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
Adapun orang pribadi atau badan, yang bersangkutan, bisa langsung ke KPP dan harus melampiri:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















