Dapat Gaji Rp 10 Juta, Begini Cara Daftar Driver Ojol Air Asia

- Admin

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Driver Ojol Air Asia. Foto: Newsroom AirAsia

Driver Ojol Air Asia. Foto: Newsroom AirAsia

Mengacu pada pendaftaran di Malaysia, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai driver ojol AirAsia:

  1. Memiliki KTP.
  2. Memiliki email aktif.
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Memiliki SIM yang masih berlaku, dibuktikan dengan foto.

Untuk mendaftar driver ojol AirAsia, kamu bisa pendaftarannya melalui AirAsia Ride. Namun aplikasi tersebut saat ini belum tersedia di Indonesia.

Baca Juga :  Akurasi Data Migrasi Jadi Tantangan Kasus TPPO

Dilansir dari Marketing Interactive, AirAsia akan mulai membuka pendaftaran driver ojol di Bali pada November mendatang. Berikut cara mendaftar driver ojol AirAsia:

  1. Download aplikasi AirAsia Ride Driver di HP kamu. Kendati demikian saat ini aplikasi tersebut belum tersedia karena masih dipersiapkan oleh pihak Air Asia.
  2. Klik Driver Registration.
  3. Pilih negara Indonesia lalu masukkan nomor HP aktif.
  4. Klik Continue dan Confirm. Masukkan OTP.
  5. Klik Join as Driver
  6. Isi semua kolom data diri dengan benar.
  7. Setelah semua data diisi anda tinggal menunggu konfirmasi dari pihak AirAsia untuk proses mulai bekerja. (RBP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Minggu, 21 September 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Berita Terbaru