INIKEPRI.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan enam tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan itu, maka ditetapkan saat ini enam tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL (Ahmad Hadiah Lukita, red),” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Kota Malang, Kamis malam 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:
127 Orang Meninggal Dunia dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
Enam tersangka itu adalah Dirut PT LIB Ahmad Hadiah Lukita, Ketua panitia pelaksana AH, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah memastikan penetapan tersangka akan segera diumumkan.
BACA JUGA:
Presiden Minta Tata Kelola Persepakbolaan Dibenahi Secara Menyeluruh
“Insya Allah malam ini (6/10) Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etika dalam tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang,” tulis Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (6/10) pukul 18.35 WIB. (RP/FAJAR)

















