Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana

- Publisher

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigadir Fajar Permana yang gugur saat pengamanan mudik Lebaran 2026. Foto: Istimewa

Brigadir Fajar Permana yang gugur saat pengamanan mudik Lebaran 2026. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Duka menyelimuti Kepolisian Negara Republik Indonesia atas gugurnya salah satu anggotanya, Fajar Permana, saat menjalankan tugas pengamanan arus mudik Lebaran 2026.

Brigadir Fajar merupakan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dikenal berdedikasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia gugur setelah mengalami penurunan kondisi fisik saat bertugas di lapangan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian anggotanya tersebut. Ia mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.

BACA JUGA:  Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus

“Saya sebagai pimpinan Polri menyampaikan belasungkawa atas gugurnya anggota kami saat bertugas. Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Kapolri, Senin (23/3/2026).

Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum, Polri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Brigadir Fajar.

“Untuk menghargai jasa almarhum, kami memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta. Terima kasih atas darma baktinya dalam melayani masyarakat,” lanjutnya.

Pihak Polda Metro Jaya juga menyatakan kehilangan sosok Bhayangkara muda yang memiliki dedikasi tinggi. Almarhum disebut mengalami kelelahan fisik setelah menjalankan tugas secara intens selama pengamanan arus mudik.

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional, Begini Cara Aksesnya

Sebagai bentuk perhatian institusi, kepolisian akan memberikan penghormatan terakhir serta memastikan seluruh hak almarhum terpenuhi, termasuk santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menginstruksikan jajaran Bidang Kedokteran dan Kesehatan untuk meningkatkan pemantauan kondisi personel di lapangan. Pemeriksaan kesehatan rutin akan dilakukan guna menjaga kesiapan anggota selama Operasi Ketupat berlangsung.

BACA JUGA:  Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kapolda Kepri

“Pemeriksaan kesehatan personel di lapangan akan dilakukan secara berkala. Kami juga memohon doa agar almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberi ketabahan,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kondisi fisik personel yang bertugas di lapangan, terutama dalam operasi berskala besar seperti pengamanan arus mudik. Polri memastikan akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru