Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

- Publisher

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti penanganan kasus yang menimpa seorang videografer proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Ia menilai proses hukum tersebut berpotensi mencederai semangat pengembangan ekonomi kreatif nasional.

Menurut Kawendra, Presiden Prabowo Subianto melalui visi besar Astacita telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong sektor ekonomi kreatif (ekraf). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembentukan kementerian tersendiri hingga dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Namun, ia menilai kasus yang menjerat Amsal justru bertolak belakang dengan semangat tersebut.

BACA JUGA:  Mau Mudik di Libur Lebaran 29 April-6 Mei, Ingat Wajib Booster Ya!

“Jika Amsal diproses dengan cara seperti ini, itu bisa mencederai semangat Presiden dalam mendorong ekonomi kreatif. Saat kita sedang bangkit, justru muncul kasus seperti ini,” ujar Kawendra saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, Kawendra menegaskan bahwa sektor ekonomi global kini tengah mengalami pergeseran dari ekonomi berbasis ekstraktif menuju ekonomi kreatif.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada 23 Maret 2023

Hal tersebut juga, lanjutnya, sejalan dengan pandangan Ketua Majelis Tinggi Gekrafs, Sufmi Dasco Ahmad, yang menilai potensi ekonomi kreatif ke depan semakin besar dan strategis.

“Para pejuang ekonomi kreatif seharusnya dihargai, bukan justru dicederai. Ini terasa seperti ketidakadilan. Bahkan muncul pertanyaan, apakah ada pihak yang dikorbankan?” katanya.

Meski mengkritik, Kawendra tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menyoroti pandangan jaksa yang disebut menilai biaya jasa kreatif seperti ide, editing, dan dubbing bernilai nol.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Resmikan Jalan Air Hijau Desa Sepempang dari Program PISEW

Menurutnya, anggapan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga merendahkan profesi pelaku industri kreatif.

“Menilai jasa kreatif itu nol adalah bentuk ketidaktahuan sekaligus penghinaan terhadap profesi,” tegasnya.

Atas nama pelaku ekonomi kreatif, ia pun mendorong agar Amsal mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari jeratan hukum. Ia berharap rapat yang digelar Komisi III DPR RI dapat menghasilkan keputusan yang mencerminkan keadilan substantif.

“Kita harus tetap semangat. Para pejuang ekonomi kreatif di seluruh Indonesia perlu terus didukung,” tutupnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru