Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

- Publisher

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti penanganan kasus yang menimpa seorang videografer proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Ia menilai proses hukum tersebut berpotensi mencederai semangat pengembangan ekonomi kreatif nasional.

Menurut Kawendra, Presiden Prabowo Subianto melalui visi besar Astacita telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong sektor ekonomi kreatif (ekraf). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembentukan kementerian tersendiri hingga dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Namun, ia menilai kasus yang menjerat Amsal justru bertolak belakang dengan semangat tersebut.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Pasien Corona Di Malang Sembuh

“Jika Amsal diproses dengan cara seperti ini, itu bisa mencederai semangat Presiden dalam mendorong ekonomi kreatif. Saat kita sedang bangkit, justru muncul kasus seperti ini,” ujar Kawendra saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, Kawendra menegaskan bahwa sektor ekonomi global kini tengah mengalami pergeseran dari ekonomi berbasis ekstraktif menuju ekonomi kreatif.

BACA JUGA:  Tak Henti Bangun Kepri, CSL Bikin Mulus Jalan Objek Wisata Pantai Maros di Sedanau Natuna

Hal tersebut juga, lanjutnya, sejalan dengan pandangan Ketua Majelis Tinggi Gekrafs, Sufmi Dasco Ahmad, yang menilai potensi ekonomi kreatif ke depan semakin besar dan strategis.

“Para pejuang ekonomi kreatif seharusnya dihargai, bukan justru dicederai. Ini terasa seperti ketidakadilan. Bahkan muncul pertanyaan, apakah ada pihak yang dikorbankan?” katanya.

Meski mengkritik, Kawendra tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menyoroti pandangan jaksa yang disebut menilai biaya jasa kreatif seperti ide, editing, dan dubbing bernilai nol.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Dicurhati Warga Sagulung Soal Banjir yang Tak Ditangani Selama 20 Tahun

Menurutnya, anggapan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga merendahkan profesi pelaku industri kreatif.

“Menilai jasa kreatif itu nol adalah bentuk ketidaktahuan sekaligus penghinaan terhadap profesi,” tegasnya.

Atas nama pelaku ekonomi kreatif, ia pun mendorong agar Amsal mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari jeratan hukum. Ia berharap rapat yang digelar Komisi III DPR RI dapat menghasilkan keputusan yang mencerminkan keadilan substantif.

“Kita harus tetap semangat. Para pejuang ekonomi kreatif di seluruh Indonesia perlu terus didukung,” tutupnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya

Berita Terbaru