Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya

- Publisher

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Polisi Teddy Minahasa. Foto: Istimewa

Irjen Polisi Teddy Minahasa. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Sebagai perwira tinggi, Teddy melakukan praktik tak terpuji, perdagangan Sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kronologinya pengungkapan itu berawal dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

BACA JUGA:  Jokowi Resmikan Tol Pertama di Aceh: Pembebasan Lahannya Paling Tercepat

“Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti, Sabtu 15 Oktober 2022.

Ancaman hukuman mati Teddy Minahasa diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Prajurit TNI Nangis di Mapolres, Tangan Anaknya Putus: Tolong Bapak Pimpinan TNI…

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti Juharsa.

Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni

  • AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi
  • Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto
  • Personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J
  • Personel Polsek Kalibaru Aipda A.
BACA JUGA:  Ciptakan SDM Unggul Sektor Pariwisata, Pemda Harus Dukung Pengelolaan BLK

Kelima anggota Polri itu telah menjadi tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terlibat khasus peredaran narkoba.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. (DI)

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru