Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya

- Publisher

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Polisi Teddy Minahasa. Foto: Istimewa

Irjen Polisi Teddy Minahasa. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Sebagai perwira tinggi, Teddy melakukan praktik tak terpuji, perdagangan Sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kronologinya pengungkapan itu berawal dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

BACA JUGA:  Juru Bicara Pemerintah: Satu-satunya Jalan Hadapi Virus Corona Yakni Ubah Cara Hidup

“Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti, Sabtu 15 Oktober 2022.

Ancaman hukuman mati Teddy Minahasa diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Begini Penampakan Uang Rp52,3 M Terkait Kasus Izin Ekspor Benih lobster di KPK

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti Juharsa.

Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni

  • AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi
  • Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto
  • Personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J
  • Personel Polsek Kalibaru Aipda A.
BACA JUGA:  20 Ribu Jemaah Haji sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Kelima anggota Polri itu telah menjadi tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terlibat khasus peredaran narkoba.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. (DI)

Berita Terkait

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Berita Terbaru