Bos Hotel Gelisah! Pasangan Tak Nikah ‘Bobok’ di Hotel Dipidana

- Admin

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Pada pasal 416 juga tertulis ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Baca Juga :  Era Presiden Joko Widodo, Ada 27 Bandara Baru Selesai Dibangun

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan. (RBP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer
Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama
Kebangkitan Indonesia tak Boleh Ternodai Anarkisme
Akhmad Munir Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030
KNPI Minta Masyarakat Tenang, Haris Pertama Ingatkan Pejabat Jangan Jauh dari Nurani Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Rabu, 10 September 2025 - 08:16 WIB

Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 3 September 2025 - 06:28 WIB

Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selasa, 2 September 2025 - 07:50 WIB

TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Senin, 1 September 2025 - 14:48 WIB

Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama

Berita Terbaru