Lima Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan pada Pekan Depan, Siapa Saja?

- Publisher

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Mahfud MD memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat usai bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (3/11/2022). Foto: dok.Sekretariat Presiden

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Mahfud MD memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat usai bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (3/11/2022). Foto: dok.Sekretariat Presiden

INIKEPRI.COM – Pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November mendatang, Pemerintah bakal memberikan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh.

“Tahun 2022 ini Presiden akan anugerahkan lagi gelar Pahlawan Nasional kepada 5 tokoh yang ikut merebut dan mempertahankan kemerdekaan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangannya, Kamis 3 November 2022.

BACA JUGA:  PNS Wajib Masuk 4 Januari, Awas Sanksi!

Penghargaan itu diberikan setelah lima tokoh diusulkan oleh masyarakat lalu diteliti dan diseminarkan.

BACA JUGA :

Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Profil Kapolri Pertama Raden Said Soekanto

BACA JUGA:  SIM Mati Saat PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Ada Dispensasi Lho

“Mereka diusulkan dari berbagai Daerah, diteliti jejak peran juangnya, diseminar ilmiahkan posisi sejarahnya dan ditetapkan sebagai pahlawan,” tandasnya.

Lima tokoh itu diantaranya, dr. Soeharto dari Jawa Tengah, dr. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, Haji Salahuddin Bin Talabuddin dari Maluku Utara, KGPAA Paku Alam VIII D.I Yogyakarta dan KH Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. (DI/FAJAR)

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru