Capai Rp1,7 Triliun, Layanan Visa Penyumbang PNBP Terbesar Imigrasi

- Publisher

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana menyatakan layanan visa berhasil menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar yakni mencapai Rp1,7 triliun.

“PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp4 triliun. Pemasukan tertinggi berasal dari layanan visa yang menyentuh hampir Rp1,7 triliun,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dilansir dari ANTARA, Kamis 1 Desember 2022.

BACA JUGA :

Permudah Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Luncurkan e-VoA

Rinciannya, dari sektor paspor menyumbang Rp1,2 triliun, visa Rp1,7 triliun, izin tinggal Rp948 miliar dan realisasi keimigrasian lainnya Rp106 miliar.

BACA JUGA:  Projo DKI Pertanyakan Contingency Plan Hingga Anggaran Banjir Jakarta

Widodo mengatakan peningkatan PNBP tahun 2022 yang signifikan harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien guna optimalisasi penegakan hukum keimigrasian.

“Pengelolaan PNBP harus tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif untuk hal-hal yang tidak esensial,” kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo.

Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat potensi loss PNBP sekitar Rp3 triliun per tahun dengan diterapkannya kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) yang ditujukan bagi 169 negara (sebelum pandemi COVID-19).

BACA JUGA:  STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat Peringatan Lalu Kendaraan Jadi Bodong

Namun, setelah diterapkannya penangguhan pemberian BVK dan penerapan Visa on Arrival (VoA) bagi negara-negara tersebut PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp4 triliun pada 1 Desember 2022.

Angka tersebut, kata dia, hampir empat kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi target PNBP tahun 2021. Capaian pendapatan itu adalah indikator fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat.

“Realisasi belanja kita sejauh ini hanya fokus di pelayanan. Padahal, untuk wilayah kerja keimigrasian yang memiliki wilayah laut seperti Kepulauan Riau fokus di pengawasan juga dibutuhkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026

BACA JUGA :

Permudah Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Luncurkan e-VoA

Untuk mendukung kinerja di daerah perairan, Ditjen Imigrasi menganggarkan biaya untuk pembelian 10 unit kapal patroli pada tahun 2023.

Tambahan informasi, realisasi PBNP Ditjen Imigrasi pada tahun 2017 yakni Rp1,8 triliun, kemudian naik jadi Rp2,1 triliun pada tahun 2018. Tepat sebelum pandemi, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi yakni sebesar Rp2,5 triliun hingga akhir tahun 2019. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru