Permudah Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Luncurkan e-VoA

- Publisher

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konter E-VoA. Foto: Imigrasi

Konter E-VoA. Foto: Imigrasi

INIKEPRI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan aplikasi electronic Visa on Arrival (e-VoA), yang dapat diakses melalui website molina.imigrasi.go.id.

Aplikasi tersebut untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi wisatawan luar negeri yang ingin masuk ke Tanah Air.

“Kebijakan e-VoA yang dihasilkan dari inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).

BACA JUGA:  Diblokir Kominfo, Begini Cara Kerja Vtube

BACA JUGA :

Hore! Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Menurut Widodo, penerapan e-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.

Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian itu, kata Widodo, dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia.

Hal itu akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.

Sebelumnya, imigrasi telah melakukan uji coba terhadap aplikasi e-VoA pada 4 hingga 9 November 2022.

BACA JUGA:  Sosok Aylawati Sarwono, Perempuan yang Diduga Temani Gatot Nurmantyo dalam Foto Syur di Hotel

Orang asing pertama yang menguji coba e-VoA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (4/11/2022).

“Alhamdulillah, sekarang sistem e-VoA sudah bisa dinikmati warga negara asing yang akan datang ke Indonesia,” ujarnya.

Dengan e-VoA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id.

BACA JUGA :

Presiden Jokowi Dorong Layanan Imigrasi Lebih Memudahkan dan Melayani

Setelah itu, mereka bisa langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo visa, mastercard, atau JCB.

BACA JUGA:  Pernah Lihat Hewan Kurban Nangis, Begini Faktanya

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.

Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VoA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Indonesia.

“WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VoA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke rupiah atau dolar,” kata Widodo. (RBP)

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terbaru