Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf kepada Kapolri dan Institusi Polri

- Publisher

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.

INIKEPRI.COM – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.

“Rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu,” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.

Sambo menuturkan bahwa skenario tersebut telah mengakibatkan citra institusi Polri menjadi turun dan sejumlah rekan sejawatnya harus menjalani proses hukum.

BACA JUGA:  Aa Gym Talak Teh Ninih, Teh Rini Ungkap Jadi Istri Muda Sulit, Netizen: Gak Bermoral!

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Sambo juga telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya kepada rekan-rekannya yang hadir sebagai saksi di persidangan.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat Indonesia karena telah menyita perhatian publik dalam perkara ini.

“Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya,” ucap Sambo.

Baca juga: Sambo sesalkan tak lakukan visum pada Putri

BACA JUGA:  Ucapan Mahfud MD Terbukti, Ferdy Sambo Ujung-ujungnya Hanya Dihukum Seumur Hidup

Baca juga: Ferdy Sambo kembali bantah janjikan uang ke Eliezer, Ricky, dan Kuat

Kepada keluarga Yosua, Ferdy Sambo meminta maaf karena emosinya mengakibatkan putra keluarga Yosua meninggal dunia.

Kepada Richard Eliezer, ia meminta maaf karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan.

“Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu,” ucapnya.

Serta meminta maaf kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang telah ia libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga, sehingga ketiga orang tersebut juga menjadi terdakwa di dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Ini Besarannya

“Kemudian yang terakhir, saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya menyebabkan istri dan anak-anak saya harus mengalami ini,” ujar Ferdy Sambo.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru