Tahun 2023 Honorer PNS Dihapus, Tenang Masih Ada…

- Publisher

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tenaga honorer. Foto: Istimewa

Ilustrasi tenaga honorer. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L). Diharapkan tahun 2023 tidak ada lagi pegawai honorer di K/L.

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Begini Syaratnya

“Diganti outsorcing,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, saat ini tenaga honorer di K/L sudah banyak digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.

“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsorcing (PPNPN),” jelasnya.

BACA JUGA:  Kado Ramadan 1445 H, Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur'an

Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

BACA JUGA:  Belum Booster Masih Bisa Ikut Mudik Lebaran, Cek Syaratnya Disini!

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terbaru

DJ Diaz Jay saat berada di balik turntable, melanjutkan perjalanan 24 tahunnya sebagai DJ di Batam. Foto: Dok. Pribadi Diaz Jay

Lifestyle

DJ Diaz Jay: Nama yang Tumbuh dari Malam ke Malam

Sabtu, 3 Okt 2026 - 06:58 WIB