Melihat tindakan yang diambil pemerintah ini, seperti mengisyaratkan penghapusan honorer bakal benar-benar dilakukan ditahun 2023.
Tak main main langkah yang diambil ini sendiri memiliki landasan hukum yang kuat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah 48/2005, pengangkatan tenaga honorer dengan usia tertua atau masa kerja terlama akan diprioritaskan.
Namun khusus honorer dokter aturan terkait masa kerja tidak diberlakukan.
Tahapan yang pertama yang akan dilewati adalah seleksi untuk melihat kelayakan dari honorer tersebut.
Untuk yang berhasil lolos akan langsung diangkat menjadi ASN dengan status pegawai pemerintah atau PPPK.
Dengan catatan mereka berusia di bawah 46 tahun dan siap untuk bekerja setidaknya selama 5 tahun di lokasi terpencil.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















