Belum cukup, Selain syarat diatas yang menjadi hal wajib untuk para honorer bila mereka ingin diangkat menjadi ASN PPPK, ada 5 syarat lain.
Berikut 5 Syaratnya.
- Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun
- Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun.
- Bersedia direlokasi ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB.
(MIZ)

















