Wajib Tahu dan Jangan Keliru! Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT

- Admin

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Setiap awal tahun menjadi sebuah rutinitas untuk masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 bagi orang pribadi atau karyawan maupun wajib pajak badan.

Seluruh harta yang diperoleh atau dimiliki pun sepanjang tahun 2022 itu pun wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melansir CNBC Indonesia seperti dikutip Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga :  BPS Catat Inflasi Januari 2025 Sebesar 0,76 Persen

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.

BACA JUGA :

Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

Baca Juga :  Menkeu Imbau WP Segera Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

BACA JUGA :

Tanah & Rumah Warisan Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

  1. Kas dan setara kas
  • uang tunai
  • tabungan
  • giro
  • deposito
  • dan setara kas lainnya.
  1. Piutang
  2. Investasi
  • saham
  • obligasi
  • surat utang
  • reksadana
  • instrumen derivatif
  • penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
  1. Alat transportasi
  • sepeda
  • sepeda motor
  • mobil
  • dan alat transportasi lainnya.
  1. Harta bergerak lainnya
  • logam mulia
  • batu mulia
  • barang seni dan antik
  • kapal pesiar
  • pesawat terbang
  • peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
  • furnitur
  • tas
  • harta bergerak lainnya.
  1. Harta tidak bergerak
  • tanah
  • rumah
  • ruko
  • apartemen
  • kondominium
  • gudang
  • harta tidak bergerak lainnya (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata
Forbes Rilis Daftar 5 Orang Terkaya Dunia per Desember 2025
Cerita Lengkap Perjalanan BTN Menyalurkan KPR Sejak 1976, Kini Tembus Rp504 Triliun untuk 5,7 Juta Rumah
BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:19 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:49 WIB

UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:22 WIB

Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB