Fatwa MUI Tentang Mixue, Simak Disini!

- Publisher

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Mixue di Batam. Foto: Istimewa

Gerai Mixue di Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Belakangan ini, gerai es krim asal China, Mixue makin menjamur di berbagai lokasi di Indonesia.

Produk asal negeri tirai bambu itu pun sering dipertanyakan kehalalannya bagi sebagian masyarakat muslim.

Terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru tentang produk tersebut.

BACA JUGA :

Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Ini Alasannya

Seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi @muipusat, Minggu (19/2/2023), produk es krim dan minuman buatan kedai-kedai tersebut telah dikeluarkan fatwa halalnya.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah diadakannya sidang produk halal yang diselenggarakan oleh MUI.

“Majelis Ulama Indonesia menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream and Tea. Ketetapan halal tersebut diterbitkan MUI setelah siding produk halal yang diselenggarakan pada Rabu 15 Februari 2023,” bunyi penggalan awal keterangan unggahan tersebut.

BACA JUGA:  Meski Non-Muslim, Berkat Calon Kapolri Sigit Banyak Majelis Hingga Ponpes Berdiri

“Hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) @lppom_mui.”

“Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream and Tea,” tutup keterangan tersebut.

BACA JUGA:  MUI : Pasien Meninggal Karena Covid-19, Hukumnya Syahid

Netizen Protes Ketetapan Halal Mixue Telat

Dari kolom komentar unggahan tersebut, ada beragam tanggapan netizen tentang Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream and Tea yang disampaikan MUI. Sebagian besar tanggapan yang dikirimkan mengenai waktu penetapan halal yang dianggap terlambat.

BACA JUGA :

Lagi Happening, Segini Lho Modal Buka Toko Mixue

Apalagi, Mixue diketahui sudah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal sejak 13 November 2022 lalu. Hal itulah yang membuat banyak netizen menyindir keputusan yang dianggap telat tadi. Namun, pengelola akun Instagram MUI pusat tersebut langsung memberikan penjelasan sebagai balasan komentar tersebut.

“Gerainya sudah dimana-mana tapi baru keluar ketetapan halalnya,” tulis akun @decky***.

BACA JUGA:  Nabi Muhammad SAW, Orang Pertama yang Keluarkan Zakat Fitrah

“Dalam penetapan halal, MUI juga LPPOM harus teliti untuk pengecekan bahan, proses, dan segala hal yang bersentuhan dengan produk, sehingga membutuhkan waktu dalam prosesnya..,” tulis admin akun @muipusat tersebut.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

Di samping itu, tak sedikit juga netizen yang menyambut kabar tersebut dengan reaksi positif. Mereka yang semula khawatir untuk membeli, sekarang sudah bisa bebas berbelanja ke kedai Mixue terdekat untuk mencicipi rasa es krim dan produk minuman di sana. (DI/CEKRICEK)

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terbaru