MUI Godok Fatwa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Hanya Satu Periode, Ini Alasannya

- Publisher

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istana Negara)

(Foto Istana Negara)

Jakarta, inikepri.com – Majelis Ulama Indonesia bakal menggelar Munas pada akhir November 2020 di Jakarta. Dalam Munas itu, akan dibahas sejumlah fatwa penting. Nah Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengusulkan fatwa jabatan presiden satu periode dengan masa bakti 7-8 tahun, dan tak bisa dipilih periode selanjutnya.

Wacana fatwa masa jabatan presiden satu periode ini menuai kontroversi. Kalangan parpol menilai usulan fatwa ini aneh dan sudah melenceng dari ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:  Segini Biaya Resmi Bikin SIM, Awas Ketipu Harga Mahal!

Nah ingat nggak, pada akhir tahun lalu isu masa jabatan presiden juga menghangat. Dalam isu amandemen UUD 1945, pada tahun lalu ada yang mengusulkan masa jabatan presiden bisa tiga periode, tambah satu periode.

Nah bagaimana sih awalnya isu masa jabatan presiden ini muncul kembali?

Alasan Fatwa Jabatan Presiden

BACA JUGA:  Fatwa MUI Tentang Mixue, Simak Disini!

Dalam keterangannya, dikutip dari CNN Indonesia, Hasanuddin menjelaskan usulan fatwa masa jabatan presiden satu periode saja ini muncul dilatari banyaknya pergesekan masyarakat dalam Pilpres. Selain itu, Hasanuddin menyinggung potensi penyelahgunaan kekuasaan jika masa jabatan presiden dua periode alias 10 tahun.

“Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengusulkan masa jabatan presiden 7-8 tahun supaya bisa menekan potensi penyalahgunaan tersebut. Menurut Hasanuddin dengan tambahan 2-3 tahun dalam satu periode itu, maka pertarungan dalam Pilpres berikutnya bisa menjadi lebih adil, sebab tak ada petahana yang berlaga.

BACA JUGA:  MUI Kaji Fatwa Ganja untuk Medis

Hasanuddin menyampaikan masa jabatan presiden satu periode ini masih usulan saja dan sedang digodok oleh tim fatwa MUI.

Pernah Disuarakan PPP dan PSI

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru