INIKEPRI.COM – Biasanya pada saat membeli sebuah kendaraan yang legal, para pemilik otomatis akan memperoleh BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor).
Akan tetapi, jangan kaget apabila ke depannya saat membeli kendaraan bermotor atau balik nama, tak lagi mendapatkan BPKB.
Sebagaimana diketahui bersama, BPKB Elektronik atau e-BPKB akan berlaku pada tahun 2023 ini.
BPKB elektronik ini nantinya akan berukuran lebih kecil, sebesar paspor. Pada BPKB elektronik ini juga akan disematkan chip.
BACA JUGA :
Bisakah Motor Bodong Dibuatkan STNK dan BPKB Baru?
Kabarnya, BPKB elektronik ini terlebih dahulu diberikan kepada para pembeli mobil baru.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya