Bisakah Motor Bodong Dibuatkan STNK dan BPKB Baru?

- Publisher

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Korlantas Polri bakal segera menerapkan aturan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pemilik kendaraan yang tidak taat pajak dalam waktu dekat ini.

Ketentuan yang tercantum yakni tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan STNK mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian. Penertiban ini sudah terbit sejak 2009, namun baru akan diterapkan paling cepat 2023.

BACA JUGA:

Waspada Pungli! Ini Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi

Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP

Apabila data kendaraan mobil atau motor yang sudah dihapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali. Kendaraan dianggap ilegal atau bodong, dan bagi yang kedapatan mengendarai kendaraan ilegal akan disita petugas polisi di lapangan.

BACA JUGA:  Meski di Rumah Saja, Satgas: Jangan Merasa Aman dari Corona

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

BACA JUGA:  DMI: Tak Ada Orang Tertular Virus Corona Saat di Masjid

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

BACA JUGA:

SIM Indonesia Sakti! Bisa Dipakai di Banyak Negara

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

BACA JUGA:  Ini Detik-detik Muhammad Kece Dianiaya Versi Maman Suryadi

BACA JUGA:

Tahun Ini, Polisi Ubah BPKB Jadi Elektronik

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

BACA JUGA:

STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat Peringatan Lalu Kendaraan Jadi Bodong

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” tutup Yusri. (RP/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru