Pemilik Tanah Harus Tahu Program Baru Kementerian ATR/BPN, Mau Diterapkan Tahun 2023 Ini!

- Publisher

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: PEXELS

Ilustrasi. Foto: PEXELS

INIKEPRI.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah menetapkan rencana menerapkan Buku Tanah Elektronik pada tahun 2023 ini.

Hal ini dikarenakan, salah satu fokus utama pada tahun ini adalah digitalisasi sejumlah layanan pertanahan, termasuk Buku Tanah Elektronik

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan program tersebut dapat mempercepat proses bisnis dari 18 layanan pertanahan.

BACA JUGA:  Mudahnya Pengajuan Hak Tanggungan dan Proses Roya di Kementerian ATR/BPN

Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Grand Mercure Ancol, Jakarta.

“Harapan saya nanti, setelah ada Buku Tanah Elektronik proses pengecekan tidak perlu satu hari lagi. Jadi, begitu dicek, bisa langsung keluar,” jelasnya, seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA:  Dukung PTSL dan PSN, Kementerian ATR Apresiasi Pemko Batam

Suyus meyakini masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan juga akan menurun dengan adanya perubahan proses bisnis ke arah digital.

Dia memperkirakan penurunan tersebut akan mencapai 80 persen meski layanan meningkat secara drastis.

Suyus menjelaskan makin banyak jumlah tanah terdaftar di Indonesia, maka makin tinggi pula jumlah layanan di satuan kerja Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  Dukung Percepatan Penataan Ruang Daerah, Kementerian ATR/BPN Terus Sosialisasikan PP Nomor 21/2021

Namun jika jumlah tenaga atau pegawai di Kementerian ATR/BPN terbatas, tentu jalannya layanan akan terhambat.

Oleh karena itu, pihaknya tidak mungkin lagi melakukan pelayanan secara manual dan harus melakukan beberapa perubahan. (DI/NESIATIMES)

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru