Pemilik Tanah Harus Tahu Program Baru Kementerian ATR/BPN, Mau Diterapkan Tahun 2023 Ini!

- Publisher

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: PEXELS

Ilustrasi. Foto: PEXELS

INIKEPRI.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah menetapkan rencana menerapkan Buku Tanah Elektronik pada tahun 2023 ini.

Hal ini dikarenakan, salah satu fokus utama pada tahun ini adalah digitalisasi sejumlah layanan pertanahan, termasuk Buku Tanah Elektronik

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan program tersebut dapat mempercepat proses bisnis dari 18 layanan pertanahan.

BACA JUGA:  Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Grand Mercure Ancol, Jakarta.

“Harapan saya nanti, setelah ada Buku Tanah Elektronik proses pengecekan tidak perlu satu hari lagi. Jadi, begitu dicek, bisa langsung keluar,” jelasnya, seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA:  Siap-siap Ya! Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik

Suyus meyakini masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan juga akan menurun dengan adanya perubahan proses bisnis ke arah digital.

Dia memperkirakan penurunan tersebut akan mencapai 80 persen meski layanan meningkat secara drastis.

Suyus menjelaskan makin banyak jumlah tanah terdaftar di Indonesia, maka makin tinggi pula jumlah layanan di satuan kerja Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  Sepanjang 2022, 36 Ribu Sertifikat Tanah Selesai di Kepri

Namun jika jumlah tenaga atau pegawai di Kementerian ATR/BPN terbatas, tentu jalannya layanan akan terhambat.

Oleh karena itu, pihaknya tidak mungkin lagi melakukan pelayanan secara manual dan harus melakukan beberapa perubahan. (DI/NESIATIMES)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru