Mudahnya Pengajuan Hak Tanggungan dan Proses Roya di Kementerian ATR/BPN

- Admin

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024,. Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024,. Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

INIKEPRI.COM – Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah atau objek lain yang diberikan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Berdasarkan data rekapitulasi layanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir 2024, layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses oleh masyarakat.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan Hak Tanggungan, baik secara elektronik maupun manual, yang dapat dilakukan melalui Kantor PPAT setempat.

“Proses pengajuan Hak Tanggungan, baik yang dilakukan secara elektronik maupun manual, dapat diajukan melalui Kantor PPAT yang ada di wilayah masing-masing. PPAT akan menginput data pemohon beserta pihak Bank yang bersangkutan, kemudian data tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam siaran resminya, dikutip Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :  Catat! Takbir Keliling Tidak Diperkenankan

Untuk pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika berlaku untuk badan hukum).
    Sertifikat tanah asli.
  5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  6. Salinan APHT yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
    Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur), dan/atau kuasanya.
  7. Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, hingga Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan.
Baca Juga :  Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Setelah hak tanggungan selesai dan hutang telah dilunasi, proses berikutnya adalah penghapusan Hak Tanggungan melalui Roya. Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa tanggungan hutang telah selesai dan dihapuskan.

“Roya adalah bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan setelah utang dilunasi. Proses ini dilakukan melalui perantara bank,” jelas Shamy.

Setelah pinjaman lunas, bank akan memberikan surat Roya. Kreditur harus mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan setempat. Jika verifikasi dokumen sudah lengkap, sertifikat Roya akan diterbitkan.

Shamy Ardian juga menjelaskan bahwa layanan Roya kini tersedia dalam dua bentuk, yaitu Roya elektronik dan Roya manual, mengikuti jenis pengajuan Hak Tanggungan. Jika Hak Tanggungan diajukan secara elektronik, maka Roya yang diterbitkan juga akan bersifat elektronik.

Baca Juga :  Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Perlu Dukung Transformasi Digital

Sebaliknya, jika pengajuan Hak Tanggungan dilakukan secara manual, maka Roya yang diterbitkan akan berbentuk manual. Sejak 2019, layanan Hak Tanggungan elektronik (HT-el) telah berjalan, dan oleh karena itu, Roya yang diterbitkan juga otomatis akan berformat elektronik.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat kini dapat lebih mudah mengajukan layanan Hak Tanggungan dan mengurus penghapusan Hak Tanggungan setelah pelunasan utang. Layanan elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Layanan Hak Tanggungan yang terus ditingkatkan oleh Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan proses pengajuan jaminan atas tanah serta penghapusan hak tanggungan setelah pembayaran utang selesai. Masyarakat diimbau untuk memahami dengan baik alur dan persyaratan pengajuan layanan ini agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah
Kesepakatan Haji 2025: Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah, Ini Detilnya
Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia
Ditjen Bea Cukai Sampaikan Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Penipuan
DPR Sahkan Biaya Haji 2025, Kuota Jemaah 221 Ribu
KKP Beri Kemudahan Urus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
KKP Bersama Pelaku Usaha Perikanan Tingkatkan Hasil PNBP

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:52 WIB

Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah

Senin, 13 Januari 2025 - 08:15 WIB

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:31 WIB

Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:36 WIB

Ditjen Bea Cukai Sampaikan Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Penipuan

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:55 WIB

Mudahnya Pengajuan Hak Tanggungan dan Proses Roya di Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru