Satu Penumpang dari Luar Negeri yang Masuk ke Batam hanya Dapat Bawa 2 Handphone

- Publisher

Minggu, 23 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian pendaftaran IMEI di Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto: Sentralnews

Antrian pendaftaran IMEI di Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto: Sentralnews

INIKEPRI.COM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam terus meningkatkan pengawasan barang penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat Kota Batam.

Yang kini menjadi salah satu perhatian yakni mengenai registrasi IMEI telepon genggam, komputer genggam, dan tablet (HKT).

BACA JUGA :

Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Gagalkan ± 8,3 Liter Ekstasi Cair dan Ekstasi Jenis Lain Melalui Paket Barang Kiriman

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah melansir KOMPAS.COM Kamis 20 April 2023 mengatakan, melonjak tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan mengakibatkan penumpukan pada pelayanan registrasi IMEI.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Kembali Sosialisasikan Aturan Baru di Kawasan Bebas

Komitmen Bea Cukai Batam dibuktikan dengan peningkatan sistem, yang saat ini dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang.

“Sistem kami saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang melakukan registrasi IMEI secara berulang. Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,” kata M Rizki.

BACA JUGA:  Tangan Amsakar di Peta Lama: Mengurai Simpul Sejarah Kampung Tua Batam

Mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar negeri sebanyak 2 (dua) unit.

BACA JUGA:  Perkenalkan Oriel, Anjing Pelacak Baru Bea Cukai Batam yang Siap Menjaga Negeri dari Ancaman Narkotika

Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI.

“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas Rizki. (DI/KOMPAS)

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Berita Terbaru