INIKEPRI.COM – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang memberlakukan pembelian tiket kapal wajib dengan menggunakan KTP(kartu tanda penduduk) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kalau tak ada KTP, bisa pakai SIM. Khusus pelajar, tunjukkan kartu pelajar/mahasiswa atau kartu keluarga,” kata Kepala KSOP Tanjungpinang Ridwan Chaniago, dilansir dari ANTARA, Senin (1/5).
BACA JUGA :
Jadwal dan Harga Tiket Ferry Batam-Singapura di Semua Pelabuhan
Kebijakan tersebut, kata dia, sebenarnya sudah lama diberlakukan di pelabuhan SBP Tanjungpinang, namun penerapan di lapangan terpantau masih belum maksimal.
Oleh karena itu, pihaknya kembali menekankan agar semua operator kapal dapat mematuhi ketentuan yang ada demi keamanan dan kenyamanan penumpang.
“Nama penumpang harus sesuai identitas yang tertera di KTP, karena ini berkaitan dengan asuransi perjalanan yang menjadi hak para penumpang, khususnya angkutan laut,” ujarnya.
KSOP juga meminta operator kapal tidak melayani calon penumpang yang membeli tiket tanpa menyertakan identitas diri.
Menurut dia cukup banyak kejadian penumpang yang membeli tiket kapal, tetapi tidak menggunakan nama yang sesuai dengan identitas diri sesungguhnya.
BACA JUGA :
KSOP Batam Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal Guna Cegah Penumpukan
“Jadi meskipun penumpang betul-betul membeli tiket, tapi tidak sesuai dengan identitas dirinya yang sah, maka hak asuransinya tidak akan diperoleh ketika terjadi suatu musibah atau kecelakaan. Makanya inilah yang tidak kita inginkan,” sebutnya.
Salah seorang penumpang tujuan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Azizah, mengaku dimintai KTP saat hendak membeli tiket kapal di loket pelabuhan SBP Tanjungpinang, Senin siang.
Setelah menunjukkan KTP, katanya, operator kapal langsung menuliskan namanya di atas selembar kertas tiket sesuai identitas aslinya. “Baru kemudian bayar dan mendapatkan tiket kapal,” ucap Azizah.
Sementara itu, loket-loket penjualan tiket di pelabuhan SBP Tanjungpinang sekitar tiga hari terakhir sudah menempelkan secarik kertas informasi pembelian tiket wajib menunjukkan KTP/SIM hingga kartu pelajar.
Hal itu juga dilakukan menyusul tragedi kapal cepat Evelyn Calisca 01 tujuan Tanjungpinang dari Tembilahan yang terbalik di perairan Pulau Burung, Provinsi Riau, Kamis (27/4). (RBP/ANTARA)