“Kepala Badan kan ditawari yang penting jangan ribut, jangan ngurusin masalah ilegal. Pokoknya dari satu PMI ilegal Kepala Badan ada bagiannya, 1 juta itu. Terang-terangan ini,” ungkapnya.
“Jadi kalau seribu (orang) satu bulan, ya 12 ribu dalam satu tahun. Berarti Kepala Badan punya Rp 12 miliar tabungan dalam setiap tahunnya. Keren ya, sehingga kalau memimpin 3 tahun berarti udah Rp 36 miliar, bisa jadi modal untuk Pemilu calon kepala daerah,” terangnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Amri Piliang, wasekjen 1 Komnas LP-KPK mempertanyakan komitmen Benny Rhamdani dalam memberantas Mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Amri, di saat kepala BP2MI mengetahui akan adanya orang yang ingin menyuap atau memberikan gratifikasi kepadanya, malah dibiarkan oleh Benny Rhamdani.
“Barang siapa mengetahui kejahatan dan tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum, maka dapat dipidanakan. Apalagi Benny seorang pejabat tinggi negara, tahu dia siapa pemainnya dan dia juga tahu siapa yang akan memberikan gratifikasi, tetapi tidak ditangkap,” kata Amri, dilansir dari clickindonesiainfo.id.
BACA JUGA :
Sibuk Bahas Sindikat Mafia TPPO, Lupa Musuh Besar Bangsa adalah Kemiskinan
Apalagi, jelas Amri, isu yang ia terima, justru salah satu gembong pelaku TPPO terbesar yang pernah Benny Rhamdani sebut dalam konferensi persnya, yaitu I dari PT. Putra Timur Mandiri, memiliki ipar yang juga sebagai salah satu direksi PT. Zisra Dwi Jaya berinisial R, dijadikan staf khususnya.
“Yang hingga kini, nama tersebut, tidak pernah disebut lagi sebagai pelaku TPPO. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar dugaan masuknya jaringan sindikat ke dalam institusi negara,” ungkap Amri.
Selain itu, imbuh Amri, pernyataan Benny Rhamdani yang menyebut Indonesia dalam fase darurat penempatan PMI Ilegal, menjadi bukti ketidakmampuannya dalam memimpin BP2MI. “Karena penempatan PMI non prosedural semakin marak di era kepemimpinannya,” jelas Amri.
Komisi Nasional Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KP), kata Amri, memberikan saran agar BP2MI segera merivisi Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 yang menetapkan 14 item komponen biaya penempatan yang harus ditanggung oleh pemberi kerja untuk 10 jenis jabatan, menjadi 5 item saja dan berlaku untuk seluruh sektor jabatan.
“Karena peraturan tersebut tidak dapat berjalan di berbagai negara penempatan dan menimbulkan terjadinya praktik penjeratan hutang oleh para sindikat mafia ijon rente dengan berpura-pura PMI membayar lunas biaya penempatan kepada BP2MI dan menandatangani surat pernyataan biaya dan gaji (SPBG) sebagai bukti penjeratan hutang dengan menyalahgunakan kewenangannya membuat surat keputusan kepala BP2MI nomor 328 tahun 2022 yang kemudian diganti dengan Kepka nomor 50 tahun 2023 setelah digugat oleh LBH LP-KPK ke PTUN Jakarta Timur,” terang Amri.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















