INIKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.,M.M, menyampaikan, pelatihan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sangat bermanfaat untuk Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayah setempat.
“Para pelaku usaha perlu mengikuti pelatihan TKDN ini, tentunya agar mindset bapak ibu semua lebih terbuka untuk mengembangkan setiap usahanya,” ucap Rahma saat meninjau pelatihan TKDN di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (23/05).
BACA JUGA :
Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis, Rahma Komitmen Bantu IKM dari Hulu ke Hilir
Diketahui pelatihan TKDN yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang diikuti 130 peserta dari IKM dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.
Menurut Rahma, TKDN ini akan membantu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing IKM di Kota Tanjungpinang.
“Selain itu pelatihan TKDN ini membantu meningkatkan penghasilan para pelaku usaha, salah satu tujuan dari pelaksanaan pelatihan TKDN ini juga untuk membantu meningkatkan pemasukan pajak penghasilan,” ujarnya.
Rahma berpesan kepada peserta IKM yang mengikuti pelatihan TKDN dapat bersungguh-sungguh menjalankan usahanya dengan lebih semangat, lebih termotivasi lagi serta membantu memberikan solusi terbaik.
“Jangan pernah mengeluh, karena tentunya usaha yang dilakukan ini juga untuk membantu meningkatkan perekonomian di Kota Tanjungpinang,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan fasilitas bagi IKM dalam memperoleh sertifikat TKDN, sehingga memperkuat posisi IKM dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Dengan memiliki sertifikat TKDN, maka IKM akan leluasa mempromosikan dan menjual produknya baik barang maupun jasa, khususnya kepada belanja-belanja pemerintah,” jelas Riany.
Kegiatan ini juga penting bagi OPD, agar mereka mendapatkan informasi secara langsung, tepat, dan jelas mengenai kebijakan-kebijakan belanja produk dalam negeri di lingkungan pemko Tanjungpinang.
TKDN ini, kata Riany, sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, di mana para pemangku kepentingan menyusun kebijakan agar ada instrumen yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa di seluruh sektor ekonomi.
Diharapkan, dengan adanya fasilitasi sertifikat TKDN ini, pelaku IKM dan perwakilan OPD dapat lebih siap dalam memenuhi persyaratan TKDN dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
“Ini akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri produk IKM dan ekspansi pasar ekspor, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” ujarnya. (DI)