Respon Pandangan Fraksi DPRD Batam, Pemko: Optimalisasi PAD Melalui Digitalisasi

- Publisher

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 digelar di ruang rapat utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Rabu (13/9/2023) siang. Foto: INIKEPRI.COM

Rapat paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 digelar di ruang rapat utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Rabu (13/9/2023) siang. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Rapat paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 digelar di ruang rapat utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Rabu (13/9/2023) siang.

Dalam paripurna tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda memimpin jalannya persidangan didampingi Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto serta Wakil Ketua III Ahmad Surya dengan bersama Wali Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Dalam sambutannya, Jefridin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai tata tertib DPRD Kota Batam.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Apresiasi Pandangan Fraksi, Tegaskan Komitmen Majukan Batam Lewat RPJMD 2025-2029

BACA JUGA :

Maladministrasi, Ketua DPRD Batam Nuryanto: BP Batam Melanggar Aturan Mereka Sendiri

DPRD Batam Sahkan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023

“Pemerintah Kota Batam sepakat dengan saran yang disampaikan agar arah kebijakan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS Tahun Anggaran 2024 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dalam mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, tegasnya, Pemko Batam menurutnya telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dengan sistem digitalisasi.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Resmikan Gedung Baru SMA Katolik Yos Sudarso Kota Batam

Dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai sudah diatur Perwako Nomor 257 tahun 2022 tentang pelaksanaan transaksi non tunai.

Pemko Batam juga melakukan peningkatan pengawasan terhadap objek pajak sesuai dengan peraturan perundang–undangan dalam upaya meningkatkan jumlah wajib pajak dan retribusi daerah.

“Pemko Batam juga melakukan relaksasi pajak daerah, pembayaran pajak daerah secara mudah, murah dan efisien dengan meluncurkan Sarana Informasi Bis Interaksi Pajak (Si Bijak) yang dapat membantu proses percepatan pembayaran pajak oleh masyarakat,” tuturnya.

Arah kebijakan pembangunan pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 telah disejalankan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

BACA JUGA:  PPIH: Hingga Saat Ini, Dua Calhaj Embarkasi Batam Meninggal Dunia di Mekkah

Pemko Batam dalam menyusun APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 telah mengedepankan program kegiatan untuk kepentingan masyarakat. Juga membantu usaha mikro dan koperasi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam telah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kunjungan wisatawan antara lain melalui even-even budaya dan pariwisata yang berskala nasional dan internasional untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Batam.

“Terkait dengan penyusunan anggaran belanja pada APBD Kota Batam telah dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada RKPD, KUA/PPAS sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya. (RBP)

Berita Terkait

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Berita Terbaru