INIKEPRI.COM – Beredar sebuah rekaman video klarifikasi warga asli Rempang mengenai pindahnya 3 KK warga dari Pulau Rempang yang difasilitasi oleh BP Batam, pada Selasa (26/9/23) sore.
Dalam rekaman suara video klarifikasi tersebut, ia mengungkap bahwa warga dari Sembulang yang mau secara sukarela untuk pindah merupakan seorang PNS. Tak hanya itu, disebut juga dalam rekaman itu, warga tersebut bukanlah asli dari Pasir Panjang.
“Satu yang dari Sembulang, itu die orang PNS. Yang satu Pasir Panjang tu, bukan asli Pasir Panjang. Die adalah duduk sini adalah 1 tahun lebih. Die tinggal aslinye, Tanjung Planduk. Bini die orang Tanjung planduk, Die orang Pasir Panjang. Tapi, KK Tanjung Pelanduk,” ungkap dia dalam rekaman itu.
BACA JUGA :
8 Rekomendasi Komnas HAM Soal Penanganan Pulau Rempang
Bereskan Rempang Eco City, BP Batam Minta Rp1,6 T ke Sri Mulyani
Lanjutnya, Ia menyebutkan bahwa karena mereka melihat orang yang mendaftar itu dapat uang, makanya mereka ikut juga mendaftar.
“Jadi die tengok orang daftar itu dapat duit agaknya dapat ape, die ngekotlah bedaftar. tapi aslinye bukan Pasir Panjang die itu”, ujarnya.
Ia juga membenarkan ada seorang yang bernama Yo merupakan warga asli Pasir Panjang, Namun Yo diangkat oleh orang Pulau Dendun.
“Nanti dikau tengok kan, ade yang nama Yo Yo dari Pasir Panjang, itu die juga memang orang Pasir Panjang, tapi die diangkat orang Pulau Dendun,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa yang bernama Yo merupakan seorang Imam Masjid dari Sungai Balang dan bukan Pasir Panjang.
Selain itu, Ia juga membantah pernyataan yang menyebut 80% Pasir Panjang yang sudah setuju mengenai relokasi yang akan dilakukan.
“Yang RT 1 ya bang?, Die nyakap 80% Pasir Panjang sudah setuju. Itu hanye Dusta Belaka. Tapi, Pasir Panjang itulah, Selame 130 KK, Kalau Yang aslinye paling paling ade sekitar 20 lebih KK ataupun 22 KK, tidak pun tak ade”, imbuhnya.
Dilanjutkannya kembali, Ia mengatakan bahwa yang bernama Yo itu baru tinggal disana selama kurang lebih 5 tahun.
“Yang becakap Yo itu, Die baru bediam di Sungai Balang atau sebelah Pasir Panjang kan. Baru ada sekitar 5 tahun. Tapi, die belum juge ada KK Pasir Panjang”,tuturnya.
Ia menambahkan bahwa nama Yo yang juga ikut serta bertanda tangan mungkin karena tergiur dengan rumah yang dijanjikan seharga Rp 120 juta.
“Die kan Pondok, Namanye Pondok macam rumah yang di jalan bawang tu. Die tinggal situ, Die tengok rumah 120 juta kan besar kate die, make die juge betanda tangan. Jadi itulah, make die juge betande tandan. Tapi, Die bukan asli Pasir Panjang”, jelasnya.
Dijelaskannya lagi, Ia mengatakan bahwa Masyarakat / Warga asli Pasir Panjang masih tetap bersikokoh dan bersikeras menolak relokasi dan bertahan di kampungnya.
“Tapi, kalau yang asli ini, itulah masih tetap bertahan di posko. Ah, msih juga tetap bertahan di kampung, walaupun ape terjadi,” tutupnya. (MIZ)