Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara

- Publisher

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Agung (MA), M.Syarifuddin saat membuka secara resmi kegiatan webinar internasional tentang Inovasi dan Capaian Peningkatan Akses Keadilan di Mahkamah Agung, Jakarta. Foto: Dok. MA

Ketua Mahkamah Agung (MA), M.Syarifuddin saat membuka secara resmi kegiatan webinar internasional tentang Inovasi dan Capaian Peningkatan Akses Keadilan di Mahkamah Agung, Jakarta. Foto: Dok. MA

INIKEPRI.COM – Dalam konsep negara hukum, tidak ada satu pihak pun, termasuk penguasa dan pemerintah, yang berada di atas hukum. Hukum melindungi hak asasi setiap warga negara, dan keadilan harus dapat dijangkau oleh setiap warga negara, terlepas dari jenis kelamin, ras, suku, agama dan latar belakang yang dimilikinya.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), M.Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Jumat (29/9/2023).

MA hadir membuka secara resmi kegiatan webinar internasional tentang Inovasi dan Capaian Peningkatan Akses Keadilan di Mahkamah Agung, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA). Acara diikuti oleh para hakim dari Indonesia dan Australia secara daring.

BACA JUGA :

Tok! Mahkamah Agung Resmi Ceraikan UAS-Mellya

BACA JUGA:  KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Pencabutan Hak Politik bagi Mantan Napi Korupsi dalam Pidana Tambahan

Soal Perkawinan Beda Agama, MA Minta Hakim untuk Pedomani SEMA No: 2/2023

Ia menambahkan, setiap warga negara harus memiliki jalan, cara, untuk menjaga, melindungi dan memulihkan hak-hak mereka yang terlanggar. Baik yang terlanggar oleh sesama warga negara, atau oleh pemerintah dan penguasa. Jalan tersebut, hanya dapat dihadirkan oleh lembaga yang memiliki kekuasaan penuh dan netral dari cabang kekuasaan lainnya, yaitu pengadilan.

“Itulah yang menyebabkan setiap lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung, perlu menempatkan akses keadilan sebagai prioritas tertinggi dalam melaksanakan fungsinya,” paparnya.

Lanjut Syarifuddin, akses terhadap keadilan merupakan konsep yang mengacu pada kemampuan individu dan masyarakat untuk secara efektif mencari dan memperoleh penyelesaian yang adil dan tepat waktu terhadap permasalahan hukum yang mereka hadapi.

BACA JUGA:  Infonya Ada Pesawat Jatuh dan Meledak di Pulau Laki, Kata Bupati Kepulauan Seribu

“Konsep ini sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang diamanatkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya.

Menurut Syarifuddin, implementasi atas konsep dan asas itu tidaklah sederhana, karena untuk memastikan layanan dan akses yang setara, pengadilan juga harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati penerapan konsep dan asas tersebut terlepas dari kerentanan dan hambatan yang mereka miliki.

“Inilah yang menyebabkan pengadilan kemudian harus memberikan perhatian khusus kepada mereka yang termasuk dalam kelompok rentan tersebut, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan warga miskin,” katanya.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan akses keadilan bagi seluruh elemen dan lapisan masyarakat, ia menyatakan Mahkamah Agung mengupayakan pembaruan setidaknya untuk 7 (tujuh) aspek berikut, yaitu: Keterjangkauan, Penyederhanaan Prosedur, Penyediaan Bantuan Hukum, Penyediaan Layanan Bahasa dan Pendamping, Aksesibilitas Fisik, Ketepatan Waktu dan Efisiensi, serta Penggunaan Teknologi dan Akses Online.

BACA JUGA:  BP2MI Sarankan Korban TPPO Dilarang Gunakan Paspor Selama Lima Tahun

Ketua Mahkamah Agung menyadari pembaruan yang diupayakan oleh Mahkamah Agung itu, bukan berarti tanpa hambatan dan kekurangan. Tentu saja seluruh jajaran badan peradilan harus selalu mawas diri untuk menyempurnakan dan mewujudkan akses keadilan yang seutuhnya bagi para pencari keadilan. Terutama, dalam menyikapi pemenuhan hak para pencari keadilan yang kewenangannya tidak sepenuhnya ada pada Mahkamah Agung.

Ia juga menambahkan, untuk penyediaan layanan bantuan hukum selama persidangan, penyediaan pendamping untuk perempuan, anak berhadapan dengan hukum, serta penyandang disabilitas mental, Mahkamah Agung masih bergantung pada ketersediaan anggaran pada instansi-instansi pemerintah. (RBP)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru