Bahas Lokasi Pemasangan Lokasi APK, Pemko Tanjungpinang Gelar Rapat Koordinasi Bersama KPU dan Bawaslu 

- Publisher

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bagian Pemerintahan melakukan rapat lanjutan Persiapan Titik Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang rapat Lt.2 kantor Wali Kota, Selasa (14/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bagian Pemerintahan melakukan rapat lanjutan Persiapan Titik Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang rapat Lt.2 kantor Wali Kota, Selasa (14/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bagian Pemerintahan melakukan rapat lanjutan Persiapan Titik Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang rapat Lt.2 kantor Wali Kota, Selasa (14/11/2023).

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tanjungpinang Raja Kholidin menjelaskan titik lokasi pemasangan APK terdiri dari Kecamatan TPI Barat kurang lebih terdapat 3 titik baleho, 9 titik spanduk dan 20 titik umbul- umbul.

Kecamatan TPI Timur kurang lebih terdiri dari 7 titik baleho, 23 titik spanduk, dan 34 titik umbul-umbul. Kecamatan TPI Kota 4 titik baleho, 6 titik spanduk dan 19 titik umbul—umbul.

BACA JUGA:  Tingkatkan Legalitas Lahan, Wali Kota Bagikan 1.137 Sertifikat PTSL untuk Warga

Sedangkan di Kecamatan Bukit Bestari kurang lebih terdiri dari 7 titik baleho dan 33 titik spanduk serta umbul-umbul.

BACA JUGA:

Lakukan Inovasi, Kelurahan Tanjungpinang Barat Dapat Penghargaan dari Pemerintah Pusat

Hadiri Pertemuan DWP Kota Tanjungpinang, Kadiskominfo Sampaikan Pentingnya Tentang Literasi Digital

Asisten I Setdako Tanjungpinang, Yatim, berharap agar pemasangan APK di titik-titik yang telah di sediakan agar dapat mengutamakan keselamatan pengguna jalan, baik itu pejalan kaki maupun kendaraan serta di harapkan pemasangan APK ( baleho, spanduk dan umbul-umbul) mengacu pada peraturan yang ada.

BACA JUGA:  Tiga Perkara Restorative Justice di Kepri Disetujui Kejaksaan Agung

Rapida Nuriani perwakilan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang menambahkan agar memastikan terlebih dahulu pemasangan reklame yang di fasilitasi atau dicetak bukan dijalan protokoler. Terkait lokasi dipasang bukan di tanah milik Negara TNI/POLRI. Dan sebelum penetapan titik zona APK terlebih dahulu memiliki izin dari pemilik lahan atau tanah tersebut. 

Sementara itu, Irwan Yacub selaku Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang menyarankan agar titik pemasangan spanduk, umbul umbul dan bendera agar di batasi radiusnya agar tidak sepanjang jalan, untuk itu tanpa mengabaikan kewenangan Dishub ruas jalannya dibatasi/ persimpangannya seperti simpang pancur, simpang Ir. Juanda dan simpang Dr.Soetomo dipersimpangan nya saja untuk radiusnya 20 meter.

BACA JUGA:  Kogabwilhan I Gelar Vaksinasi Booster

Senada dengan hal tersebut, Wendri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang menjelaskan dalam pemasangan baleho agar memperhatikan konstruksinya. Walaupun kontruksinya dibuat dari kayu diusahan tidak mudah tumbang karena angin, tidak mengganggu fasilitas yang dilalui masyarakat seperti di depan ruko ataupun dirumah warga.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Assiten 1, Satpol PP, Perkim, PU, KPU, Bawaslu, Kecamatan dan Kelurahan. (RBP)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru