Tiga Perkara Restorative Justice di Kepri Disetujui Kejaksaan Agung

- Publisher

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tiga perkara di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Foto: ANTARA/Ogen

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tiga perkara di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Foto: ANTARA/Ogen

INIKEPRI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung setujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tiga perkara yang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Hari ini, kami mengikuti video conference ekspos tiga perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dengan Jampidum Kejagung RI yang diwakili Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung RI,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Selasa 4 April 2023.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir, Hasan Turunkan 600 Personel untuk Normalisasi Drainase

BACA JUGA :

JAM Pidum Setujui 10 Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Tiga perkara yang diajukan penghentian penuntutan melalui keadilan restorative justice, yaitu untuk Kejari Batam atas nama tersangka Ifnu Razaq bin Anzal disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:  Bersama Sekda Kepri, Wawako Endang Lepas Peserta Pawai Takbir IdulAdha

Sementara di Kejari Karimun atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan bin Wawan Sugianto disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lalu tersangka Buchari Nasution bin Zainuddin Nasution disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut dia, tiga perkara yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice itu disetujui Jampidum Kejagung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Antara lain, dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.

BACA JUGA:  Silaturahmi dengan Kajati Kepri Rudi Margono, Gubernur Ansar Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

Kemudian tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru