INIKEPRI.COM – Kanwil Bea Cukai Kepri, pada Sabtu (18/11/2023) merilis penangkapan MT Sun Life yang mengangkut BBM ilegal jenis solar. Dalam keterangan tertulisnya, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai kembali menjalankan tugasnya dengan melakukan penegahan terhadap kegiatan ilegal di laut.
Penegahan tersebut dilakukan setelah menerima informasi adanya sarana pengangkut mencurigakan, Satgas Patroli segera meluncur ke lokasi untuk pemantauan. Target diduga berada di sekitar perairan Anambas, dan akan menuju ke Malaysia.
“Pada Rabu (8/11/2023) dinihari, Satgas Patroli mendeteksi objek pada radar yang bergerakmenuju Malaysia. Merespon hal tersebut, Satgas Patroli BC segera melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasi objek sebagai Kapal Mini Tanker. Setelah perintah untuk berhenti
dikeluarkan, kapal tersebut berhasil disandarkan untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Patroli,” ujar Priyono Triatmojo, Kakanwil Bea Dan Cukai Kepri.
BACA JUGA :
Kanwil Bea Cukai Kepri Amankan MT Sun Live, Tanker Pengangkut BBM Ilegal
Menyingkap Tabir “Aktor Penyelundup” Solar Ilegal MT Sun Live
Dari penegahan ini, dari 6 orang awak kapal, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang sebagai saksi.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal yang diidentifikasi sebagai MT Sun Live membawa muatan sekitar 80 ton bahan bakar minyak menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen, pelindung.
Ke dua Pelaku diduga melanggar, ketentuan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, informasi yang diterima INIKEPRI.COM, menyebutkan, MT Sun Live disewa pemilik kapal APS dengan melalui Fdra.
“Sewa menyewa kapal antara APS dengan Fdra. Fdra ini orangnya Snd yang mendanai kegiatan penyelundupan BBM Ilegal ini,” kata sumber INIKEPRI.COM, yang namanya enggan dicantumkan.. (MIZ)