Malang Nian! 2 ABK Sun Live Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Karena BBM Ilegal

- Publisher

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MT Sun Live. Foto: INIKEPRI.COM

MT Sun Live. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kanwil Bea Cukai Kepri, pada Sabtu (18/11/2023) merilis penangkapan MT Sun Life yang mengangkut BBM ilegal jenis solar. Dalam keterangan tertulisnya, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai kembali menjalankan tugasnya dengan melakukan penegahan terhadap kegiatan ilegal di laut.

Penegahan tersebut dilakukan setelah menerima informasi adanya sarana pengangkut mencurigakan, Satgas Patroli segera meluncur ke lokasi untuk pemantauan. Target diduga berada di sekitar perairan Anambas, dan akan menuju ke Malaysia.

“Pada Rabu (8/11/2023) dinihari, Satgas Patroli mendeteksi objek pada radar yang bergerakmenuju Malaysia. Merespon hal tersebut, Satgas Patroli BC segera melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasi objek sebagai Kapal Mini Tanker. Setelah perintah untuk berhenti
dikeluarkan, kapal tersebut berhasil disandarkan untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Patroli,” ujar Priyono Triatmojo, Kakanwil Bea Dan Cukai Kepri.

BACA JUGA:  Peduli Korban Bencana di Karimun, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar

BACA JUGA :

Kanwil Bea Cukai Kepri Amankan MT Sun Live, Tanker Pengangkut BBM Ilegal

Menyingkap Tabir “Aktor Penyelundup” Solar Ilegal MT Sun Live

Dari penegahan ini, dari 6 orang awak kapal, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang sebagai saksi.

BACA JUGA:  Tak Langgar Ketentuan Ekspor, TNI AL Lepas Kapal Bermuatan CPO

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal yang diidentifikasi sebagai MT Sun Live membawa muatan sekitar 80 ton bahan bakar minyak menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen, pelindung.

Ke dua Pelaku diduga melanggar, ketentuan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA:  Tim Gabungan TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 13 Ton BBM Ilegal di Karimun

Sementara itu, informasi yang diterima INIKEPRI.COM, menyebutkan, MT Sun Live disewa pemilik kapal APS dengan melalui Fdra.

“Sewa menyewa kapal antara APS dengan Fdra. Fdra ini orangnya Snd yang mendanai kegiatan penyelundupan BBM Ilegal ini,” kata sumber INIKEPRI.COM, yang namanya enggan dicantumkan.. (MIZ)

Berita Terkait

Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi
MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah
Tumbangkan Batam, Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026 Setelah Penantian 20 Tahun
Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas
Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia
ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WIB

Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:36 WIB

Tumbangkan Batam, Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026 Setelah Penantian 20 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:37 WIB

Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:43 WIB

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Berita Terbaru