OJK Cabut Izin Usaha PT ASPAN

- Admin

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Foto: ANTARA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).

Pencabutan ini dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku, disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (2/12/2023).

BACA JUGA:

Cegah Politik Uang, Bawaslu Kerja Sama dengan PPATK-OJK

Buka Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Pemprov Jabar, BEI, OJK, bank bjb serta bjb Sekuritas Siap Akselerasi Literasi & Inklusi Pasar Modal Kepada ASN

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, OJK dan bank bjb Gelar Kampanye Ayo Menabung di Bogor

Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Terhadap pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Baca Juga :  Seru dan Meriahnya Nonton Now Playing Festival 2023 bersama bank bjb

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. (RBP)

Berita Terkait

Cadangan Devisa Indonesia Capai 149,9 Miliar Dolar AS
BNI Masuk 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia
Pertamina Patra Niaga Imbau Pengguna Pertalite Segera Daftar untuk Akses Subsidi BBM
BPS Catat Inflasi 2,12 persen di Agustus 2024: Beras dan Bensin Jadi Pemicu Utama
Pemerintah Gencarkan Strategi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem melalui Program Terpadu
Nilai Tukar Rupiah Terus Menguat, Lampaui Mata Uang Regional Lainnya
Ini Cara Mengurus PIRT bagi Pemilik UMKM Bidang Pangan
Tiga Tahun OSS Berbasis Risiko, 10 Juta NIB telah Diterbitkan

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Cadangan Devisa Indonesia Capai 149,9 Miliar Dolar AS

Senin, 9 September 2024 - 08:13 WIB

BNI Masuk 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia

Rabu, 4 September 2024 - 08:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Imbau Pengguna Pertalite Segera Daftar untuk Akses Subsidi BBM

Selasa, 3 September 2024 - 08:14 WIB

BPS Catat Inflasi 2,12 persen di Agustus 2024: Beras dan Bensin Jadi Pemicu Utama

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:55 WIB

Pemerintah Gencarkan Strategi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem melalui Program Terpadu

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:37 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terus Menguat, Lampaui Mata Uang Regional Lainnya

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:57 WIB

Ini Cara Mengurus PIRT bagi Pemilik UMKM Bidang Pangan

Senin, 19 Agustus 2024 - 07:47 WIB

Tiga Tahun OSS Berbasis Risiko, 10 Juta NIB telah Diterbitkan

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ekonomi

Cadangan Devisa Indonesia Capai 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 11 Okt 2024 - 20:11 WIB

Rajapola