Menkominfo Ajak Semua Pihak Perkuat Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

- Publisher

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Seluruh pihak terkait diajak untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online atau judi slot yang terus digenjot Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama enam bulan terakhir.

“Perlu saya tegaskan bahwa kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo itu,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (11/1/2024).

BACA JUGA:

Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data Swasta di Indonesia

Menteri Budi Arie mengatakan, sepanjang psemester kedua 2023, dirinya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah luar biasa (extraordinary) untuk memberantas konten bermuatan judi online.

BACA JUGA:  BTS 4G Kominfo Tingkatkan Konektivitas Internet di Wilayah Perbatasan

Alhasil, sepanjang Juli hingga Desember 2023, Kominfo telah melakukan pemblokiran akses atau mentakedown 810.785 konten terkait judi slot.

“Jumlah konten yang ditangani dalam satu semester tersebut hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang di-takedown sepanjang 2022,” jelas dia.

Selain pemblokiran konten, Kominfo melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi slot sepanjang semester kedua 2023.

Langkah ini dinilai menjadi terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, karena belum pernah dilakukan pembloiran rekening pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Menkominfo juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, diantaranya Meta pada Oktober 2023 dan platform X pada Januari 2024.

“Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak Agustus hingga Oktober 2023,” ungkap Budi Arie Setiadi.

Dia menegaskan, Kementerian Kominfo mendukung upaya penegakan hukum kasus judi slot oleh Kepolisian Republik Indonesia sesuai kewenangan yang dimiliki.

Misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online.

BACA JUGA:  Menko Polhukam: Pemerintah Pelajari Dugaan Pelanggaran di Al-Zaytun

“Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online, dan tentu Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis Polri yang selama ini dilakukan,” tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya.

Untuk mendukung hal ini, Kominfo telah menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahun.

“(Tujuan pelatihan itu) agar masyarakat mampu mengoptimalkan pemanfaatan Internet dengan sehat dan produktif, serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif di ruang digital, termasuk judi online,” tandas Menkominfo. (DI)

Berita Terkait

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru