Begini Kewajiban Platform Digital dalam Perpres Publisher Rights

- Publisher

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria. Foto: Humas Kominfo

Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria. Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 lalu, platform digital dikenai berbagai kewajiban-kewajiban untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.

Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menjelaskan, kewajiban itu antara lain untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

“Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers,” kata Nezar Patria dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (22/2/2024).

BACA JUGA:  Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG

BACA JUGA:

Rancangan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan

Menurut Wamenkominfo, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanannya.

“Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wamenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Narasi Bermuatan Politik di Medsos

Di samping itu, Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Regulasi hak penerbitan ini juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.

Namun, Wamenkominfo menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan platform digital yang memiliki berbagai macam opsi, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

“Bentuk kerjasama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan diantara kedua belah pihak,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ini Menteri Berkinerja Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo

Sementara itu, pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban dalam Perpres ini akan menjadi tugas komite yang akan dibentuk oleh Dewan Pers.

Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.

“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” pungkas Wamenkominfo. (DI)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru