Terima Kunjungan Koordinasi BPSK, PJ Wako Hasan Terima Aduan Sengketa Konsumen

- Publisher

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka penyelesaian permasalahan konsumen yang sedang terjadi sengketa, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tanjungpinang (BPSK) melaksanakan kunjungan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (22/2). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Dalam rangka penyelesaian permasalahan konsumen yang sedang terjadi sengketa, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tanjungpinang (BPSK) melaksanakan kunjungan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (22/2). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Dalam rangka penyelesaian permasalahan konsumen yang sedang terjadi sengketa, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tanjungpinang (BPSK) melaksanakan kunjungan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (22/2).

Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pj Wako Hasan menyambut baik kunjungan koordinasi BPSK ini dalam koordinasi dan bagian dari upaya penyelesaian sengketa yang dilaporkan masyarakat selaku konsumen. Rombongan BPSK Kota Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kepala BPSK, Weldy Anugra Riawan.

BACA JUGA:  Kadis Kominfo Tanjungpinang: Kerja Sama Media Harus Penuhi Kriteria

BACA JUGA:

PJ Wako Hasan Bangga Tanjungpinang Disinggahi Jet Tempur

Dalam kunjungan koordinasi tersebut, BPSK menjelaskan beberapa permasalahan yang telah masuk dalam aduan yakni terkait pembangunan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan. “Total ada 7 pengembang yang kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang”, ujar Weldy.

Secara umum, Weldy menjelaskan permasalahan fasum tersebut antara lain adalah masalah sarana dan prasarana yang tidak dibangun oleh pengembang perumahan, tidak adanya pembangunan drainase yang layak dan juga penyediaan sumber air bersih yang merupakan kewajiban pengembang.

BACA JUGA:  Wujudkan Visi Bersama, Kelurahan Tanjungpinang Barat Matangkan Usulan Prioritas di Musrenbang 2025

Menyikapi permasalahan tersebut, Pj Wako Hasan menjelaskan bahwa Pemko akan segera mengambil langkah-langkah diantaranya memanggil pengembang tersebut untuk melakukan mapping, mengecek IMB, dan melihat rencana pembangunan yang telah diajukan sebelumnya untuk dilihat kesesuaiannya dengan rencana dasar tata ruang dan wilayah.

Hasan juga menambahkan, bahwa saat ini berdasarkan data di Tanjungpinang ada sekitar 307 Perumahan namun yang telah menyerahkan aset fasumnya ke Pemerintah baru 22 Perumahan. Pemko Tanjungpinang sendiri berdasarkan Permendagri no 9 tahun 2009 dan Perda PSU no 7 tahun 2022 hanya dapat melakukan perawatan fasum perumahan apabila pengembang telah menyerahkan asetnya kepada Pemko Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Bahas Lokasi Pemasangan Lokasi APK, Pemko Tanjungpinang Gelar Rapat Koordinasi Bersama KPU dan Bawaslu 

“Setelah ini saya akan memanggil para pengembang untuk kita pastikan mereka melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan fasilitas perumahan yang baik seperti semenisasi jalan, penyediaan drainase, lampu jalan perumahan dan penyediaan air bersih”, ungkap Hasan.

Hasan turut mengapresiasi kinerja BPSK Kota Tanjungpinang yang secara kelembagaan telah berjalan sesuai fungsi. “Saya akan follow up lagi terkait permasalahan yang telah disampaikan dengan melakukan koordinasi dengan OPD terkait sehingga solusi dari permasalahan yang ada dapat ditangani dengan baik”, pungkasnya. (RP)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru