Gantikan Hasyim Asy’ari, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

- Admin

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari, yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari, yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: KPU

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari, yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata pria yang akrab disapa Afif melalui keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Ciptakan SDM Unggul Sektor Pariwisata, Pemda Harus Dukung Pengelolaan BLK

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Afif menegaskan, bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.

Hal itu sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata  Afif.

Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Ketua KPU: Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Belum Ada

“Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tuturnya.

Sebelumnya,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG
Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran
Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara
Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Jangan Tertipu!
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Minta Ketegasan Jaksa Agung Jerat dan Sita Harta Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Myanmar

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 10:23 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sabtu, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG

Kamis, 17 April 2025 - 07:48 WIB

Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers

Selasa, 15 April 2025 - 07:57 WIB

Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

Jumat, 11 April 2025 - 00:34 WIB

Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara

Berita Terbaru