Dibongkar Kepolisian, Ini Sindikat Pemalsuan Surat Keterangan Bebas Corona

- Publisher

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Kepolisian menangkap kelompok yang membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu dari salah satu RS di platform media sosial.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu.

“Mereka menjual baik secara manual maupun secara e-commerce,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/05).

Ia menjelaskan, kelompok pertama terdiri dari 3 tersangka diamankan pada Kamis, 14 Mei 2020. Mereka membuat surat keterangan bebas Covid-19 itu secara manual.

Kelompok pertama yang menjual secara menual ada 3 tersangka, yaitu FMN (35) tahun seorang sopir travel, PB (20) tahun pengurus travel dan SW (30) tahun wiraswasta percetakan, ditangkap pada Kamis 14 mei 2020 di lingkungan Jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali.

BACA JUGA:  JAM Pidum Setujui 10 Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali.
“Dari situ polisi berhasil mengamankan para tersangka,” jelas Ahmad Ramadhan.

Penyidik mendapat informasi tentang transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di depan Pasar Gilimanuk.

“Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” terang dia.

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.

BACA JUGA:  Tok! Rizieq Divonis Penjara Delapan Bulan dan Denda Rp20 juta

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi menuturkan salah satu tersangka, yakni IA dan RF telah menjual lima lembar surat keterangan kesehatan seharga Rp100 ribu per lembar.

Mereka mengakui mendapat surat itu dari pelaku lain, yakni WD yang menjualnya dengan harga Rp25 ribu per lembar.
Merujuk keterangan dari kepolisian, tersangka mendapatkan surat tersebut dengan memungut surat kesehatan bersama tersangka PE di depan minimarket di wilayah Gilimanuk.

BACA JUGA:  Polri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

Kemudian, mereka menduplikasi surat-surat tersebut menjadi beberapa lembar untuk kemudian dijual kembali.
Informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu itu sempat beredar dan viral di media sosial saat terjadi di wilayah Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Terungkap bahwa surat tersebut dijual seharga Rp250.000.

Hal itu kemudian berujung pada penyeldikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada 12 Mei 2020 lalu dan penangkapan pelaku pada 14 Mei 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru