Dibongkar Kepolisian, Ini Sindikat Pemalsuan Surat Keterangan Bebas Corona

- Admin

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Kepolisian menangkap kelompok yang membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu dari salah satu RS di platform media sosial.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu.

“Mereka menjual baik secara manual maupun secara e-commerce,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/05).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kelompok pertama terdiri dari 3 tersangka diamankan pada Kamis, 14 Mei 2020. Mereka membuat surat keterangan bebas Covid-19 itu secara manual.

Kelompok pertama yang menjual secara menual ada 3 tersangka, yaitu FMN (35) tahun seorang sopir travel, PB (20) tahun pengurus travel dan SW (30) tahun wiraswasta percetakan, ditangkap pada Kamis 14 mei 2020 di lingkungan Jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Baca Juga :  Mendagri: Penyaluran Dana Desa Langsung ke Rekening Desa Buat Urus Batas Wilayah

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali.
“Dari situ polisi berhasil mengamankan para tersangka,” jelas Ahmad Ramadhan.

Penyidik mendapat informasi tentang transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di depan Pasar Gilimanuk.

“Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” terang dia.

Baca Juga :  Menag: Vaksin Sinovac Tak Diakui Arab Saudi

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi menuturkan salah satu tersangka, yakni IA dan RF telah menjual lima lembar surat keterangan kesehatan seharga Rp100 ribu per lembar.

Mereka mengakui mendapat surat itu dari pelaku lain, yakni WD yang menjualnya dengan harga Rp25 ribu per lembar.
Merujuk keterangan dari kepolisian, tersangka mendapatkan surat tersebut dengan memungut surat kesehatan bersama tersangka PE di depan minimarket di wilayah Gilimanuk.

Baca Juga :  Polri Tangkap 18 Terduga Teroris di Enam Provinsi

Kemudian, mereka menduplikasi surat-surat tersebut menjadi beberapa lembar untuk kemudian dijual kembali.
Informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu itu sempat beredar dan viral di media sosial saat terjadi di wilayah Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Terungkap bahwa surat tersebut dijual seharga Rp250.000.

Hal itu kemudian berujung pada penyeldikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada 12 Mei 2020 lalu dan penangkapan pelaku pada 14 Mei 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit Dukung Penuh Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah
Pemerintah akan Berupaya Perbarui Landasan Hukum Koperasi
Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Utuh
Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Dibuka: Pendaftaran Dimulai 7 November 2024
Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo
Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha
KPK Identifikasi Tiga Area Rentan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri
Deklarasi Istiqlal 2024: Upaya Bersama Menag dan Luhut untuk Keberlangsungan Alam
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 12:27 WIB

Kapolri Listyo Sigit Dukung Penuh Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah

Rabu, 6 November 2024 - 08:46 WIB

Pemerintah akan Berupaya Perbarui Landasan Hukum Koperasi

Rabu, 6 November 2024 - 08:41 WIB

Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Utuh

Selasa, 5 November 2024 - 08:45 WIB

Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Dibuka: Pendaftaran Dimulai 7 November 2024

Minggu, 3 November 2024 - 13:57 WIB

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Minggu, 3 November 2024 - 13:55 WIB

Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:06 WIB

KPK Identifikasi Tiga Area Rentan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Deklarasi Istiqlal 2024: Upaya Bersama Menag dan Luhut untuk Keberlangsungan Alam

Berita Terbaru

Rajapola